Bisnis.com, JAKARTA - Ketika baru membeli kendaraan bermotor, baik itu mobil atau motor bekas, sebaiknya pemilik baru segera memproses balik nama atas surat-surat kendaraaan bermotor tersebut. Hal itu bertujuan untuk memudahkan pemilik baru saat melakukan pembayaran pajak kendaraan, tanpa perlu meminjam KTP pemilik lama.
Dengan melakukan balik nama kendaraan, maka pemilik baru mengalihkan semua kepemilikan kendaran bermotor yang berasal dari pemilik lama sebagai pihak pertama ke tangan pemilik baru sebagai pihak kedua dan seterusnya.
Proses balik nama ini dilakukan terhadap Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Adapun beberapa biaya yang perlu disiapkan adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), biaya administrasi penerbitan STNK dan BPKB baru.
Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, berikut cara mengurus bea balik nama kendaraan bermotor beserta biaya dan syaratnya.
Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor:
1. KTP asli pemilik baru beserta fotokopiannya
2. STNK asli beserta fotokopiannya
Baca Juga
3. BPKB asli beserta fotokopiannya
4. Bukti pembelian atau kuitansi kendaraan bermotor asli dilengkapi dengan materai dan fotokopiannya
5. Hasil cek fisik mobil yang berasal dari Samsat.
Tata Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor:
Setelah menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan untuk melakukan proses balik nama kendaraan bermotor, berikut merupakan tata cara dari proses balik nama kendaraan bermotor.
1. Pemilik kendaraan mendatangi kantor Samsat terdekat
2. Kemudian, pihak Samsat akan melakukan cek fisik nomor rangka kendaraan
3. Selanjutnya, pemilik kendaraan harus mengisi formulir yang telah disediakan dan dikembalikan kepada petugas
4. Pemilik kendaraan nantinya akan mendapatkan tanda terima dari petugas yang menyatakan bahwa kendaraan sedang diproses
5. Pemilik kendaraan harus menunggu proses tersebut selama jangka waktu yang telah diberitahukan
6. Setelahnya, pemilik kendaraan diharuskan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
7. Akhirnya, pemilik kendaraan baru bisa mendapatkan STNK dan BPKB baru yang telah berganti nama kepemilikannya.
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor:
1. Biaya Pajak
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, untuk biaya balik nama kendaraan bermotor ditetapkan sebesar:
-12,5% (dua belas koma lima persen) dari harga jual untuk kendaraan baru atau penyerahan pertama
-1% (satu persen) dari harga jual untuk kendaraan bekas atau penyerahan kedua.
Sedangkan untuk tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yaitu sebesar:
-2% (dua persen) yang berasal dari harga jual untuk kepemilikan pertama
-2,5% (dua koma lima persen) yang berasal dari harga jual untuk kepemilikan kedua
-3% (tiga persen) yang berasal dari harga jual untuk kepemilikan ketiga
-Hingga seterusnya sampai pada ketentuan tarif 10% (sepuluh persen) yang berasal dari harga jual untuk kepemilikan ke-17.
2. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Selain itu, saat proses balik nama kendaraan bermotor, pemilik kendaraan juga diharuskan membayar sejumlah biaya terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang baru.
-Biaya administrasi sebesar Rp35.000
-Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp35.000
-Biaya pembuatan nomor polisi baru Rp30.000
-Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau pelat nomor untuk kendaraan roda dua Rp60.000
-Biaya penerbitan STNK untuk kendaraan roda dua atau tiga sebesar Rp100.000
-Biaya penerbitan STNK untuk kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp200.000
-Biaya penerbitan BPKB untuk kendaraan roda dua atau tiga sebesar Rp225.000
-Biaya penerbitan BPKB untuk kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp375.000
Kabar baiknya, khusus masyarakat DKI Jakarta masih dapat menikmati program Penghapusan Sanksi Administrasi yang mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB ini masih berlaku sampai dengan tanggal 15 Desember 2022.