Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak Estimasi Biaya dan Prosedur Balik Nama Mobil Bekas

Simak pentingnya balik nama mobil bekas beserta estimasi biaya dan prosedurnya
Pengunjung melihat mobil bekas yang di pamerkan di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengunjung melihat mobil bekas yang di pamerkan di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Balik nama kendaraan merupakan langkah yang penting untuk dilakukan setelah membeli mobil bekas. Sebab, menunda balik nama kendaraan akan menimbulkan sejumlah risiko, mulai dari masalah hukum hingga denda tilang elektronik (ETLE) akibat pelanggaran pemilik sebelumnya.

Adapun, melakukan balik nama dan mengganti pelat nomor kendaraan memberikan sejumlah manfaat, seperti legalitas kepemilikan yang sah atas nama sendiri hingga kemudahan dalam membayar pajak. Proses balik nama juga memungkinkan kepemilikan kendaraan tercatat secara resmi di STNK dan BPKB.

Nama yang tercantum dalam BPKB merupakan identitas hukum pemilik kendaraan. Ketika mobil sudah berpindah tangan namun belum dibalik nama, maka secara hukum status kepemilikannya belum kuat. Hal ini akan menyulitkan dalam berbagai urusan administratif maupun hukum.

Jika Anda baru saja membeli mobil bekas, disarankan untuk langsung melakukan balik nama dan ganti pelat. Meskipun membutuhkan biaya tambahan, langkah ini akan menghindarkan Anda dari kesulitan di kemudian hari, termasuk risiko ditagih denda ETLE atas pelanggaran yang bukan Anda lakukan.

Selain itu, Anda akan lebih mudah membayar pajak tahunan tanpa harus bergantung pada KTP pemilik lama. Dokumen kendaraan yang telah disesuaikan dengan identitas Anda membuat proses administrasi menjadi lebih efisien.

Jika masa berlaku STNK lima tahunan akan segera habis, proses balik nama dapat dilakukan bersamaan dengan pergantian pelat nomor. Prosedurnya serupa, termasuk cek fisik kendaraan dan pengajuan berkas, sehingga efisiensi waktu dan biaya bisa tercapai.

Waktu ini menjadi momentum ideal untuk menyatukan dua keperluan administratif dalam satu kali proses. Namun, jika masa berlaku STNK masih panjang, sebaiknya balik nama dilakukan sesegera mungkin demi menghindari risiko legalitas dan pajak.

Melansir laman resmi Daihatsu pada Senin (30/6/2025), berikut estimasi biaya balik nama kendaraan bermotor serta prosedurnya.

Estimasi Biaya Balik Nama dan Ganti Pelat

1. BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor): Sebelumnya, BBNKB diterapkan sebesar 1% dari nilai jual kendaraan, namun kini sebagian besar provinsi sudah menggratiskan bea balik nama.

2. STNK Baru: Rp200.000

3. TNKB/Pelat Nomor Baru: Rp100.000

4. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): 1,5% dari NJKB. Misalnya, untuk mobil Rp100 juta, biaya PKB sebesar Rp1,5 juta.

5. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp143.000

6. Cek Fisik: Rp50.000

Prosedur Balik Nama dan Ganti Pelat

Langkah awal yang perlu dilakukan adalah menyiapkan dokumen seperti STNK, BPKB, KTP pemilik baru, dan kwitansi jual beli. Setelah itu, pemilik dapat menuju Samsat tempat kendaraan terdaftar untuk melakukan cek fisik dan menyerahkan berkas.

Jika Anda ingin memindahkan data kepemilikan ke domisili KTP Anda, maka proses cabut berkas dari daerah asal harus dilakukan terlebih dahulu. Misalnya, mobil asal Jakarta dan pemilik baru berdomisili di Surabaya, maka cabut berkas dari Jakarta menjadi syarat sebelum balik nama di Surabaya.

Namun jika mobil lebih sering digunakan di kota asalnya, proses balik nama bisa tetap dilakukan di wilayah tersebut demi kemudahan saat membayar pajak dan mengurus administrasi lainnya.

Risiko Jika Tidak Balik Nama

Jika tidak segera melakukan balik nama kendaraan, ada beberapa konsekuensi yang mungkin timbul, di antaranya yaitu:

1. Kesulitan bayar pajak: Pemilik harus meminjam KTP pemilik lama, yang bisa jadi sulit di masa depan.

2. Mobil sulit dijual kembali: Legalitas yang tidak atas nama sendiri membuat calon pembeli ragu.

3. Klaim asuransi ditolak: Polis asuransi biasanya hanya berlaku untuk kendaraan atas nama pemegang polis.

4. Tilang ETLE menumpuk: Surat pelanggaran akan dikirim ke alamat pemilik lama, menimbulkan potensi konflik.

5. Risiko hukum: Dalam kecelakaan atau kasus pidana, pemilik lama atau baru bisa terseret akibat ketidaksesuaian data kendaraan.

Tak Perlu KTP Pemilik Lama

Untuk melakukan balik nama, Anda tidak perlu menyertakan KTP pemilik lama. Cukup lampirkan dokumen seperti STNK, BPKB, kwitansi jual beli, dan identitas pemilik baru.

Balik nama dan ganti pelat bukan hanya persoalan administrasi, melainkan upaya untuk melindungi diri dari potensi kerugian hukum dan keuangan. Dengan legalitas atas nama sendiri, Anda dapat berkendara dengan lebih aman, nyaman, dan tenang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rizqi Rajendra
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper