Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak Syarat dan Cara Balik Nama Kendaraan Bekas

Simak cara dan syarat balik nama kendaraan bekas yang Anda beli agar tidak bermasalah di kemudian hari
Pengunjung melihat mobil bekas yang di pamerkan di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengunjung melihat mobil bekas yang di pamerkan di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Proses balik nama merupakan salah satu langkah krusial yang tak boleh dilewatkan saat membeli mobil bekas. Hal ini penting untuk memastikan legalitas kepemilikan kendaraan dan menghindari kendala administratif di masa mendatang.

Proses balik nama mengacu pada pengalihan nama pemilik pada dokumen resmi seperti STNK dan BPKB, sehingga pemilik baru memiliki hak penuh atas kendaraan tersebut. Meskipun terlihat rumit dan membutuhkan biaya, langkah ini sangat penting untuk menghindari potensi masalah hukum.

Perusahaan jual-beli mobil bekas, PT JMM Karem Indonesia (jualmobilmu.id) memberikan tips dan langkah-langkah terkait balik nama kendaraan, simak ulasan lengkapnya!

Persyaratan Penting untuk Balik Nama Kendaraan

Sebelum memulai proses balik nama, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

1. KTP Pemilik Baru: Sebagai bukti identitas, pemilik baru harus membawa KTP asli dan fotokopi untuk keperluan administrasi.

2. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor): Dokumen ini adalah bukti kepemilikan yang sah, sehingga harus disertakan dalam kondisi lengkap dan baik.

3. Kuitansi Pembelian Bermaterai: Kuitansi transaksi jual-beli yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan dibubuhi materai Rp10.000 menjadi bukti sah dari transaksi tersebut.

4. Formulir Balik Nama dan Hasil Cek Fisik Kendaraan: Formulir permohonan balik nama bisa didapatkan di kantor Samsat, sementara cek fisik diperlukan untuk memverifikasi kesesuaian data kendaraan.

Langkah-Langkah Mengurus Balik Nama Mobil

Untuk menyelesaikan proses balik nama, ikuti langkah-langkah berikut:

Datangi Kantor Samsat Terdekat: Kunjungi Samsat sesuai alamat KTP pemilik baru dengan membawa semua dokumen yang diperlukan.

Lakukan Cek Fisik Kendaraan: Petugas akan memeriksa nomor rangka dan mesin kendaraan, lalu hasilnya digunakan untuk melengkapi berkas pengajuan balik nama.

Isi Formulir dan Serahkan Dokumen: Lengkapi formulir permohonan dan serahkan bersama dokumen pendukung ke loket pendaftaran untuk diproses lebih lanjut

Bayar Biaya Administrasi: Setelah dokumen diverifikasi, lakukan pembayaran biaya administrasi dan simpan bukti pembayaran sebagai tanda proses selesai.

Perubahan Nama di BPKB di Kantor Polda: Langkah terakhir adalah memperbarui nama di BPKB. Datangi kantor Polda setempat dengan membawa STNK baru, BPKB lama, dan hasil cek fisik.

Mengapa Balik Nama Itu Penting?

Balik nama kendaraan tidak hanya untuk melindungi hak kepemilikan, tetapi juga untuk menghindari potensi masalah seperti tilang elektronik yang masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya. Dengan mengikuti prosedur yang tepat, Anda bisa menghindari komplikasi hukum dan memastikan mobil bekas yang dibeli sepenuhnya sah.

Dengan memahami proses ini, Anda dapat mengurus balik nama kendaraan dengan mudah dan nyaman. Jadi, jangan tunda lagi! Pastikan kendaraan yang Anda beli sepenuhnya menjadi milik Anda secara legal dan resmi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rizqi Rajendra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper