Bisnis.com, JAKARTA — Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen legal yang membuktikan kepemilikan seseorang atas kendaraan bermotor. Keberadaan BPKB menjadi elemen krusial dalam proses jual-beli kendaraan dan pengurusan administrasi seperti pergantian pelat nomor.
Hal ini karena fungsinya yang krusial, BPKB disarankan disimpan di tempat aman, mulai dari lemari terkunci hingga brankas, untuk mencegah kerusakan maupun kehilangan.
Jika BPKB hilang, maka pemilik kendaraan harus segera mengurus penggantian melalui prosedur resmi di kepolisian. Langkah ini tidak hanya penting untuk kelancaran administrasi, tetapi juga mencegah potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Melansir laman resmi Daihatsu, berikut syarat mengurus dokumen BPKB yang hilang beserta estimasi biayanya
Persyaratan Dokumen Pengurusan BPKB Hilang
Beberapa dokumen wajib disiapkan antara lain KTP asli dan fotokopi atas nama pemilik kendaraan, STNK asli dan salinannya, surat kehilangan dari kepolisian, serta surat pernyataan kehilangan yang dibubuhi materai.
Baca Juga
Pemilik juga wajib menyertakan bukti pembayaran pajak kendaraan terakhir, hasil cek fisik kendaraan yang dilakukan di kantor Samsat, serta formulir permohonan BPKB baru.
Selain itu, pelaporan kehilangan juga harus diumumkan di media lokal minimal dua kali. Apabila tersedia, fotokopi BPKB yang hilang dapat dilampirkan untuk memperkuat bukti kepemilikan. Jika proses diwakilkan, pemilik harus menyertakan surat kuasa bermaterai.
Proses Pengurusan BPKB Baru
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat laporan kehilangan ke kantor polisi. Setelah mendapatkan surat kehilangan, pemilik dapat melanjutkan dengan menyiapkan seluruh dokumen pendukung, termasuk surat pernyataan kehilangan dan surat keterangan dari bank apabila kendaraan masih menjadi jaminan kredit.
Permohonan penggantian diajukan ke Samsat dengan melengkapi formulir yang disediakan petugas. Cek fisik kendaraan wajib dilakukan sebagai bagian dari verifikasi. Setelah semua proses selesai, pemohon akan dikenakan biaya pengurusan sebelum menunggu terbitnya BPKB baru, yang umumnya memakan waktu antara dua hingga empat minggu.
Estimasi Biaya dan Durasi Pengurusan
Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang PNBP, biaya resmi penggantian BPKB adalah Rp225.000 untuk sepeda motor dan Rp375.000 untuk mobil. Namun, terdapat biaya tambahan lain seperti iklan kehilangan (sekitar Rp200.000 untuk dua kali terbit), materai, serta biaya fotokopi dan legalisir.
Jika diurus mandiri, total biaya dapat berkisar Rp600.000. Namun, menggunakan jasa biro pengurusan dapat menambah biaya sekitar Rp300.000 hingga Rp700.000. Waktu pengurusan BPKB yang hilang umumnya memakan waktu sekitar satu bulan, tergantung pada kelengkapan dan kecepatan pemohon dalam melengkapi syarat administrasi.
Risiko Jika Tidak Segera Mengurus
Mengabaikan BPKB yang hilang dapat menimbulkan sejumlah konsekuensi. Pertama, kendaraan sulit diperjualbelikan karena tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah. Kedua, kendaraan tidak dapat dijadikan agunan untuk kebutuhan pembiayaan di bank atau lembaga keuangan lain. Terakhir, dokumen yang hilang berisiko disalahgunakan untuk tindak kejahatan, seperti pemalsuan identitas kendaraan.
Oleh karena itu, pemilik kendaraan disarankan segera melaporkan kehilangan BPKB dan mengurus penerbitan ulang sesegera mungkin. Selain menjaga legalitas kendaraan, langkah ini juga merupakan upaya perlindungan terhadap potensi penyalahgunaan oleh pihak tak bertanggung jawab.