Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hati-hati STNK Diblokir, Ini Penyebab dan Cara Mengurusnya

Simak penyebab STNK kendaraan Anda diblokir, cara mengurus, dan mencegahnya
Hati-hati STNK Diblokir, Ini Penyebab dan Cara Mengurusnya /Freepik
Hati-hati STNK Diblokir, Ini Penyebab dan Cara Mengurusnya /Freepik

Bisnis.com, JAKARTA Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti sah bahwa kendaraan telah terdaftar di kepolisian dan pajaknya telah dibayarkan. 

Tanpa STNK yang aktif, kendaraan tidak sah beroperasi di jalan raya. Oleh karena itu, pemilik kendaraan perlu menjaga STNK agar tetap aktif.

Namun, tak sedikit pemilik kendaraan yang mendapati STNK mobil mereka terblokir. Kondisi ini bisa menimbulkan masalah, terutama saat membayar pajak atau melakukan proses balik nama. 

Pemblokiran STNK merupakan tindakan administratif untuk menonaktifkan sementara data kendaraan di Samsat. Jika status ini berlaku, pemilik kendaraan tidak dapat membayar pajak tahunan maupun lima tahunan. Selain itu, kendaraan yang tetap digunakan di jalan bisa menghadapi sanksi hukum.

Pemblokiran STNK bisa dilakukan oleh kepolisian, instansi pemerintah, atau atas permintaan pemilik kendaraan sendiri.

Melansir laman resmi Wuling Motors, berikut penyebab STNK diblokir dan langkah-langkah untuk mengurusnya.

Penyebab STNK Mobil Diblokir

1. Perubahan Kepemilikan yang Belum Dilaporkan

Balik nama yang tidak segera dilakukan usai transaksi mobil bekas menjadi pemicu utama pemblokiran. Pemilik sebelumnya dapat meminta pemblokiran untuk menghindari kewajiban pajak atas kendaraan yang sudah dijual.

2. Keterlibatan dalam Masalah Hukum

Jika mobil terlibat kasus pidana, seperti pencurian atau kecelakaan, kepolisian dapat memblokir STNK selama proses hukum berlangsung.

3. Tunggakan Pajak yang Signifikan

Tunggakan pajak yang lama dan tidak diselesaikan bisa memicu pemblokiran sebagai bentuk penertiban administrasi.

4. Permintaan Pemilik Sebelumnya

Pemilik lama bisa mengajukan pemblokiran untuk mencegah tanggung jawab pajak dan hukum jika pembeli tidak melakukan balik nama.

Cara Mengecek STNK Mobil Diblokir

Berikut beberapa cara untuk mengetahui apakah STNK mobil Anda diblokir:

-Aplikasi Samsat Daerah: Beberapa daerah menyediakan aplikasi untuk mengecek status kendaraan secara daring.

-Website e-Samsat: Cek melalui nomor polisi kendaraan.

-Kunjungan ke Samsat: Bawa dokumen KTP, STNK, dan BPKB untuk pengecekan langsung.

-Konfirmasi Pemilik Sebelumnya: Penting untuk memastikan tidak ada pemblokiran dari pemilik lama, khususnya untuk mobil bekas.

Langkah Mengurus STNK Mobil yang Diblokir

Jika STNK mobil Anda diblokir, berikut langkah yang bisa ditempuh:

1. Identifikasi Penyebab Blokir: Lakukan pengecekan di Samsat atau melalui aplikasi resmi.

2. Siapkan Dokumen: KTP, STNK, BPKB, dan bukti transaksi jual beli jika ada.

3. Lakukan Balik Nama: Wajib dilakukan jika blokir terkait kepemilikan.

4. Bayar Tunggakan Pajak: Lunasi seluruh pajak dan denda.

5. Ajukan Permohonan Buka Blokir: Isi formulir dan serahkan dokumen ke Samsat.

Tips Mencegah Pemblokiran STNK

Untuk menghindari pemblokiran STNK, berikut langkah pencegahan yang dapat dilakukan:

1. Segera Balik Nama Setelah Pembelian

Balik nama sesegera mungkin usai transaksi untuk memastikan kepemilikan tercatat atas nama Anda.

2. Rutin Membayar Pajak Kendaraan

Bayar pajak tepat waktu untuk menjaga status STNK tetap aktif. Gunakan aplikasi e-Samsat sebagai pengingat.

3. Cek Legalitas Saat Membeli Mobil Bekas

Periksa keabsahan dokumen kendaraan sebelum membeli mobil bekas, termasuk status blokir di Samsat atau situs resmi kepolisian.

Mengetahui penyebab, cara cek, dan langkah mengurus STNK yang diblokir merupakan tanggung jawab penting bagi setiap pemilik kendaraan. Dengan memahami prosedur yang tepat, risiko masalah hukum maupun administratif dapat dihindari.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rizqi Rajendra
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper