Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sering Menunggak Pajak Kendaraan? Ini Risiko Jika STNK Mati

Risiko bagi pengendara jika STNK mobil atau motor mati akibat sering menunggak pajak.
Ilustrasi STNK/Freepik
Ilustrasi STNK/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Pengguna kendaraan seperti mobil dan sepeda motor memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK serta bertanggung jawab untuk membayar pajak. Ada pajak tahunan dan pajak 5 tahunan yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan tersebut.

Namun, jika pemilik kendaraan kerap menunggak pajak atau tidak melakukan pembayaran pajak sesuai ketentuan selama berulang kali, maka STNK akan mati. Hal ini berisiko memberi banyak dampak negatif, mengingat STNK adalah salah satu dokumen penting.

Tentunya ada risiko yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika STNK tidak diperpanjang dan berakhir mati. Itulah mengapa sebaiknya Anda selalu memenuhi tanggung jawab pembayaran pajak agar STNK tidak mati.

Melansir laman resmi Suzuki pada Selasa (31/12/2024), berikut risiko jika STNK mati:

1. Dihapus dari Daftar Registrasi

Jika Anda tidak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut atau STNK mati dalam kurun waktu tersebut, maka data kendaraan bisa dihapus dari daftar registrasi. 

Selain dihapus dari daftar registrasi, Anda juga tidak bisa melakukan registrasi ulang dengan mudah. Jika ingin registrasi ulang, maka perlu mendatangi Kantor Samsat Induk dan membayar denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikenakan akibat terlambat atau tidak memperpanjang STNK.

2. Kendaraan Menjadi Bodong dan Sulit Dipakai di Jalan

Kendaraan dengan STNK yang sudah mati akan sulit dipakai berkendara di jalan raya. Seperti kita tahu bahwa salah satu syarat berkendara dengan aman di jalan adalah memiliki surat-surat atau dokumen yang lengkap. Jika ada dokumen yang kurang atau tidak tersedia maka Anda tidak dapat berkendara di jalan raya.

Saat STNK Anda mati, maka kendaraan akan dianggap bodong. Artinya, kendaraan tersebut tidak legal dan seharusnya dilarang digunakan berkendara. 

3. Berpotensi Ditilang

Mengemudikan kendaraan tanpa STNK menyalahi aturan. Mobil atau sepeda motor yang STNK-nya mati tidak boleh digunakan berkendara sebelum Anda membayar pajak dan STNK kembali aktif. Jika memaksa, maka mobil anda berpotensi untuk ditilang oleh aparat kepolisian.

Perlu diketahui bahwa polisi bisa melihat STNK Anda mati atau tidak dari pelat nomor yang terpasang di kendaraan. Jika ketahuan bahwa STNK tidak aktif maka Anda bisa langsung ditilang di tengah jalan saat berkendara.

4. Tidak Bisa Klaim Asuransi

Ada risiko lain yang harus ditanggung ketika STNK mobil mati adalah tidak bisa klaim asuransi. Sebagai pengguna kendaraan, Anda memang harus bersiap dengan adanya asuransi. Jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan atau hal-hal yang di luar dugaan maka asuransi bisa jadi pilihan. 

Namun, jika STNK mati maka akan sangat merugikan bagi Anda yang memiliki asuransi kendaraan. Klaim asuransi jadi terhambat karena keterlambatan dalam membayar pajak.

5. Penyitaan Kendaraan

Hal terparah yang bisa terjadi ketika Anda tidak membayar pajak rutin dan STNK mobil mati adalah penyitaan kendaraan. Tentunya penyitaan ini akan berdampak buruk bagi diri Anda sendiri. 

Mobilitas jadi terhambat karena kendaraan disita dan tidak Anda pegang. Selain itu, Anda juga jadi kehilangan aset dan harus keluar biaya lebih besar untuk mendapatkannya kembali. 

Namun, perlu diketahui bahwa penyitaan kendaraan ini ada prosedurnya tersendiri. Jadi pihak berwajib tidak akan melakukan penyitaan secara asal-asalan. Pastikan Anda menghindari situasi tersebut dengan membayar pajak secara rutin sesuai ketentuan.

6. Tunggakan Pajak dan Denda

Salah satu dampak dari pembayaran pajak yang tertunda dan STNK mati adalah keluar biaya yang lebih besar lagi. Dari risiko-risiko yang dibahas sebelumnya, ada banyak biaya yang perlu Anda keluarkan.

Misalnya, saja saat asuransi tidak bisa diklaim lalu perbaikan mobil harus menggunakan uang pribadi Anda. Kemudian saat terjadi penyitaan dan pengurusan ulang agar kendaraan kembali bisa Anda miliki.

Ditambah lagi Anda harus membayar tunggakan pajak beserta denda yang jika ditotal mungkin cukup besar. Semua beban biaya ini harus Anda tanggung dan tentu akan memberatkan Anda dari segi finansial.

Untuk menghindari risiko-risiko tersebut, usahakan untuk membayar pajak secara rutin pada waktunya. Jika memang Anda terlambat membayar pajak maka segera cek berapa lama keterlambatannya, dan lakukan pembayaran secepat mungkin. Sebisa mungkin jaga agar STNK selalu aktif dan tidak sampai mati.

Apabila STNK sudah terlanjur mati dan tidak aktif, maka lakukanlah pengecekan. Jika data sudah dihapus dari registrasi maka Anda perlu melakukan registrasi ulang. Kunjungi kantor samsat terdekat untuk mendapat arahan mengenai hal tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper