Bisnis.com, JAKARTA - Sebagai legalitas dan identitas kendaraan bermotor, STNK wajib dimiliki oleh pemilik kendaraan. STNK memiliki masa berlaku 5 tahun, dan wajib diperpanjang jika masa berlakunya sudah habis. Pahami cara perpanjang masa berlaku STNK beserta syarat dan biaya yang harus dikeluarkan di bawah ini.
STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki semua kendaraan. Ini merupakan salah satu legalitas bahwa kendaraan yang kamu miliki sudah resmi terdaftar di pihak berwajib. STNK menjadi bukti kendaraan Anda legal secara hukum.
Karena itu penting memastikan keaslian dan masa berlaku STNK Anda, jangan sampai sudah habis dan telat perpanjang masa berlakunya.
Lantas bagaimana cara memperpanjang STNK Anda jika sudah habis masa berlaku? Berikut cara, syarat dan biaya yang harus Anda keluarkan.
STNK memiliki dua masa berlaku perpanjangan yakni 5 tahun dan 10 tahun.
Perpanjangan STNK lima tahunan adalah perpanjangan yang dilaksanakan pada tahun kelima pembayaran pajak. Pada perpanjangan tahun kelima ini, pemilik kendaraan akan mendapatkan STNK dan plat kendaraan yang baru.
Baca Juga
Cara Perpanjangan STNK via Aplikasi SIGNAL
- Unduh aplikasi SIGNAL di Apps Store maupun Google Play Store. Jangan khawatir, Anda tidak akan dipungut biaya untuk mengunduh aplikasi tersebut.
- Kemudian, lakukan registrasi terlebih dahulu
- Masukkan data diri yang meliputi: Nama lengkap sesuai KTP, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor ponsel, Alamat e-mail
- Masukkan foto e-KTP
- Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan berswafoto
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS
- Registrasi berhasil
- Verifikasi kembali dengan cara meng-klik link yang dikirimkan lewat e-mail yang didaftarkan
Cara Perpanjang STNK Tahunan
- Persiapkan Dokumen: Siapkan STNK asli, BPKB asli, dan KTP asli pemilik kendaraan.
- Kunjungi Samsat: Datang ke kantor Samsat terdekat.
- Antri dan Daftar: Antri untuk mendaftar perpanjangan STNK.
- Lengkapi Persyaratan: Serahkan dokumen yang disiapkan kepada petugas Samsat.
- Bayar Biaya: Bayar biaya perpanjangan STNK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Terima STNK: Setelah proses pembayaran selesai, Anda akan menerima STNK yang telah diperpanjang.
Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan
- Siapkan Dokumen: Persiapkan STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta KTP asli pemilik kendaraan sesuai dengan dokumen.
- Kunjungi Samsat: Pergi ke kantor Samsat terdekat.
- Daftar dan Cek Fisik: Daftarkan kendaraan dan jalani cek fisik kendaraan di Samsat.
- Legalisir: Legalisir hasil cek fisik yang telah dilakukan.
- Bayar Biaya: Lunasi biaya perpanjangan STNK 5 tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Terima STNK: Setelah proses pembayaran selesai, Anda akan menerima STNK yang telah diperpanjang.
Persyaratan dokumen untuk perpanjang STNK tahunan dan 5 tahunan adalah sama, namun perpanjangan STNK 5 tahunan memungkinkan Anda sebagai pemilik kendaraan untuk tidak sering melakukan proses perpanjangan, sehingga lebih praktis dan efisien.
Syarat Perpanjang STNK
Adapun syarat perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan yang harus Anda ketahui adalah sebagai berikut.
Syarat Perpanjangan STNK Tahunan Perorangan
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi
Syarat Perpanjangan STNK Tahunan Perusahaan
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- NPWP perusahaan dan alamat perusahaan
- Surat kuasa apabila pihak lain yang melakukan perpanjangan STNK kendaraan perusahaan. Surat kuasa ini harus memiliki kop surat perusahaan, stempel perusahaan, dan tangan pemberi kuasa
Syarat Perpanjangan STNK Lima Tahun Perorangan
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi
- Membawa kendaraan bermotor untuk dilakukan cek fisik
Syarat Perpanjangan STNK Lima Tahun Perusahaan
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- SIUP
- TDP
- NPWP perusahaan, serta fotokopi alamat perusahaan
- Surat kuasa dari perusahaan
- Membawa kendaraan bermotor untuk dilakukan cek fisik
Setelah menyiapkan seluruh persyaratan dokumen perpanjangan STNK, Anda tinggal menyiapkan biaya untuk membayar pajak yang tertera di lembaran STNK. Pembayaran pajak STNK tahunan bisa dilakukan di Samsat Drive Thru ataupun melalui Samsat Keliling.
Sementara pembayaran pajak STNK lima tahunan harus dilakukan di SAMSAT terdekat sesuai domisili kendaraan. Ini karena terdapat pemeriksaan kendaraan yang menjadi salah satu syarat untuk perpanjangan STNK lima tahunan.
Biaya Perpanjangan STNK
Tarif yang dikenakan untuk pajak tahunan jumlahnya 2 persen dari nilai jual kendaran yang ditambah biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000 ribu untuk kendaraan roda empat.
Berbeda dengan tarik STNK tahunan, biaya perpanjangan STNK lima tahunan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Adapun rincian biaya perpanjangan STNK lima tahunan mobil adalah sebagai berikut:
- Perpanjangan STNK: Rp200.000
- Pengesahan STNK: Rp50.000
- Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp100.000
- Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan: Rp375.000
Demikian informasi lengkap mengenai cara perpanjang STNK kendaraan bermotor lengkap dengan dokumen persyaratan dan biayanya.