Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak! Ini Syarat dan Cara Bayar Pajak Mobil, Bisa via Online

Bayar pajak mobil tahunan dan lima tahunan kini bisa dilakukan online melalui e-Samsat. Berikut syarat dan cara bayarnya.
stnk/Freepik
stnk/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Membayar pajak mobil adalah kewajiban tahunan bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. Proses ini membutuhkan kelengkapan dokumen agar berjalan lancar, baik untuk pajak tahunan maupun lima tahunan.

Pajak tahunan dibayar setiap tahun, sedangkan pajak lima tahunan menjadi syarat perpanjangan STNK sekaligus pembaruan pelat nomor. Keduanya memiliki persyaratan yang berbeda dan wajib dipenuhi untuk menghindari sanksi tilang.

Melansir laman resmi Daihatsu pada Rabu (13/8/2025), ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk membayar pajak mobil via offline dan online.

Berikut cara membayar pajak mobil via offline dan online beserta syaratnya:

Syarat Bayar Pajak Mobil Tahunan

Pemilik kendaraan harus memastikan tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun. Dokumen yang dibawa meliputi KTP asli dan fotokopi sesuai identitas di STNK, STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta surat kuasa bermaterai jika diwakilkan.

Untuk kendaraan operasional perusahaan, dibutuhkan tambahan dokumen seperti NPWP, SIUP, TDP, dan fotokopi domisili perusahaan.

Syarat Bayar Pajak Mobil 5 Tahunan

Selain dokumen pada pajak tahunan, pembayaran pajak lima tahunan memerlukan formulir cek fisik kendaraan dan formulir perpanjangan STNK. Sama seperti pajak tahunan, kendaraan tidak boleh memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.

Cara Bayar Pajak Mobil Offline

Pembayaran dapat dilakukan di kantor Samsat sesuai domisili. Pemilik kendaraan mengambil formulir pendaftaran, mengisi data lengkap, mengambil nomor antrean, menyerahkan dokumen persyaratan, lalu membayar sesuai nominal yang ditetapkan.

Setelah pembayaran, petugas akan menyerahkan bukti pelunasan yang harus diperiksa kebenarannya sebelum meninggalkan lokasi.

Cara Bayar Pajak Mobil Online

Pembayaran online dapat dilakukan melalui aplikasi e-Samsat di App Store atau Play Store. Setelah registrasi akun, pengguna mengisi data seperti NIK, nomor registrasi kendaraan, nomor telepon, dan email.

Aplikasi akan menampilkan jumlah pajak yang harus dibayar dan memberikan kode bayar. Pembayaran dapat dilakukan via m-banking, ATM, atau e-commerce. Bukti TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan akan dikirim ke alamat sesuai STNK.

Konsekuensi Telat Bayar Pajak

Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda administrasi sesuai peraturan. Kendaraan juga berisiko terjaring razia dan ditilang oleh kepolisian. Selain merugikan pemilik, hal ini berdampak pada kepatuhan pajak yang menjadi sumber pendanaan pembangunan negara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rizqi Rajendra
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro