Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penghapusan Data STNK Dimulai Tahun Ini: Cara Mengurus STNK Hilang

Penghapusan data STNK mati dimulai tahun ini. Berikut cara mengurus STNK hilang lengkap dengan syarat dan biaya yang harus dibayarkan.
Persyaratan lengkap untuk mengurus STNK yang hilang dan tahapan mengurus STNK hilang./Freepik
Persyaratan lengkap untuk mengurus STNK yang hilang dan tahapan mengurus STNK hilang./Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mulai diberlakukan tahun ini. Penghapusan data STNK ditujukan kepada kendaraan yang STNK-nya mati dan selama 2 tahun berturut-turut tidak membayar pajak. Di bawah ini beberapa syarat dan cara mengurus STNK yang hilang.

Aturan penghapusan data STNK juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

STNK merupakan dokumen penting yang menunjukkan kepemilikan sah sebuah kendaraan. STNK berisikan informasi mengenai identitas kepemilikan plat nomor polisi, nama pemilik, alamat, hingga identitas terkait kendaraan yang dimaksud mulai dari jenis kendaraan, warna, tahun perakitan, tahun pembuatan, nomor BPKB, nomor rangka, isi silinder, nomor mesin, kode lokasi, dan lainnya.

Masa berlaku STNK adalah 5 tahun. Oleh karenanya, jika masa berlaku STNK sudah selesai pemilik kendaraan wajib melakukan perpanjangan STNK.

Penghapusan data STNK dilakukan ketika masa berlaku 5 tahun habis dan pemilik tidak membayar pajak STNK selama 2 tahun berturut-turut setelahnya. Maka pada tahun ke-8, identitas kendaraan yang menunggak pajak akan menjalani proses penghapusan data dari sistem kepolisian. Jika sudah dihapus, data kendaraan tidak dapat dipulihkan dan kendaraan yang bersangkutan dinyatakan tidak resmi beroperasi di jalanan.

Sebelum melakukan proses penghapusan data, kendaraan yang dimaksud akan dikirim surat peringatan sebanyak tiga kali dari pihak kepolisian. Peringatan ini mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Lantas bagaimana jika STNK Anda rusak atau hilang? Berikut cara mengurus STNK yang hilang beserta syaratnya dikutip dari website humas.polri.go.id.

Syarat Mengurus STNK Hilang

Berdasarkan Pasal 60 Ayat 2 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, syarat mengurus STNK adalah :

  1. Melakukan pengisian formulir permohonan ke samsat terdaftar
  2. Melampirkan identitas diri, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Melampirkan surat kuasa bermaterai dan foto copy KTP yang diberi kuasa jika diwakilkan
  4. Melampirkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
  5. Melampirkan surat pernyataan kepemilikan STNK bermaterai
  6. Melampirkan surat tanda terima laporan dari polri terdekat
  7. Melampirkan hasil cek fisik kendaraan bermotor
  8. Mempersiapkan beberapa berkas yang diperlukan Surat kehilangan STNK dari polsek maupun polres terdekat

Cara Mengurus STNK Hilang

  1. Melakukan cek fisik kendaraan di samsat terdekat dan fotocopy hasilnya
  2. Lampirkan formulir kendaraan pendaftaran yang sudah diisi
  3. Mengurus pengecekan blokir dan mengurus Surat Keterangan STNK Hilang di Samsat (berisi keterangan kebenaran STNK tersebut bahwa STNK tidak diblokir atau tidak dalam pencarian)
  4. Mengurus pembuatan STNK yang baru di loket samsat dengan melampirkan seluruh persyaratan permohonan
  5. Melakukan pembayaran biaya pembuatan STNK baru dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)

Biaya Mengurus STNK Hilang

  • Kendaraan bermotor roda 2 atau 3 sebesar Rp100.000 per penerbitan
  • Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih sebesar Rp200.000 per penerbitan

(Maria Hermin Kristin)

Cara Mengurus STNK Hilang Atas Nama Orang Lain

Lalu bagaimana cara mengurus STNK yang hilang namun STNK tersebut atas nama orang lain atau pemilik sebelumnya? Berikut caranya:

  1. Buat surat kehilangan kendaraan dan surat kuasa dari pemilik KTP kendaraan yang hilang
  2. Kunjungi kantor Samsat untuk proses cek fisik kendaraan yang hilang
  3. Serahkan dokumen yang diperlukan, termasuk fotokopi BPKB asli dan fotokopi STNK jika ada
  4. Lakukan pembayaran yang diperlukan di loket Bea Balik Nama II (BBN II)
  5. Ambil STNK baru setelah proses selesai.

Demikianlah syarat dan cara mengurus STNK yang hilang lengkap dengan besaran biaya yang harus Anda keluarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper