Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan bahwa pemerintah bakal memperluas kriteria penerima subsidi motor listrik yang masih sepi peminat saat ini.
Arifin menuturkan, pemerintah bakal menggelar rapat khusus untuk membahas terkait dengan pembenahan kriteria penerima bantuan motor setrum itu pada Senin (30/7/2023) depan.
“Kita akan perluas [kriteria], kita evaluasi dulu, yang sekarang bagus atau nggak, kalau kurang apa alternatifnya yang lebih bagus,” kata Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Selain subsidi motor listrik, Arifin mengatakan, pemerintah juga akan ikut membahas upaya untuk mempercepat torehan konversi motor konvensional menjadi setrum.
“Pemerintah sediakan insentif untuk dua sisi, untuk konversi dan motor baru untuk bisa ganti yang 120 juta kendaraan kita konversi dengan listrik semua,” kata dia.
Berdasarkan data Kementerian ESDM hingga 27 Juli 2023, sudah terdapat 4.578 pemohon konversi motor. Adapun, target konversi tahun ini ditarget dapat mencapai 50.000 kendaraan.
Baca Juga
Di sisi lain, hingga Rabu (12/7/2023), kuota subsidi motor listrik masih tersedia 198.940 unit. Artinya, minat pembelian motor listrik bersubsidi baru mencapai 1.060 unit dari total kuota sebesar 200.000 unit.
Mengacu data situs Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (Sisapira), sebanyak 970 pendaftar sudah masuk dalam daftar calon pembeli motor listrik dengan subsidi Rp7 juta per unit.
Ratusan pendaftar tersebut saat ini masih berstatus menunggu untuk penerbitan STNK dan TNKB motor listrik.
Sementara itu, terdapat 54 unit yang terverifikasi dan 36 unit sudah tersalurkan atau telah dilakukan penggantian potongan harga dari pemerintah ke perusahaan industri.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, evaluasi aturan subsidi motor listrik bakal dilakukan menyusul rendahnya ketertarikan masyarakat untuk mengikuti program yang telah dirilis sejak akhir Maret 2023 lalu.
“Yang jelas daya serapannya masih sangat rendah, perlu dilihat lebih detail lagi,” kata Moeldoko saat ditemui di Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Moeldoko mensinyalir rendahnya minat masyarakat untuk menanggapi bantuan pembelian KBLBB roda dua disebabkan syarat yang terbilang ketat.
Lewat pasal 3 ayat 1 Permenperin No.6/2023 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Untuk Pembelian KBLBB Roda Dua, pemerintah membatasi penerima bantuan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai penerima kredit usaha rakyat (KUR), bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 volt ampere (VA).
“Karena ternyata ya memang dengan persyaratan itu tidak acceptable," kata Moeldoko.