Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Privilese Truk Impor China, Gaikindo Pertanyakan Komitmen Investasi dan Lingkungan Proyek Tambang

Pemerintah Indonesia izinkan impor truk China tanpa uji tipe untuk tambang, memicu kekhawatiran Gaikindo soal dampak pada industri lokal dan lingkungan.
Ilustrasi truk China merek Shacman. (Dok. Sino Truck)
Ilustrasi truk China merek Shacman. (Dok. Sino Truck)
Ringkasan Berita
  • Pemerintah memberikan keistimewaan bagi truk impor China untuk digunakan di area tambang tanpa uji tipe dan uji emisi.
  • Gaikindo mengkhawatirkan dampak negatif impor truk China terhadap industri otomotif lokal, termasuk potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) .
  • Truk impor China dianggap memiliki standar emisi lebih rendah, menimbulkan pertanyaan tentang komitmen pemerintah terhadapperlindungan lingkungan.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah seperti memberikan keistimewaan bagi penggunaan truk di area tambang yang memicu arus deras impor dari China. Truk-truk tersebut tak menjalani uji tipe maupun uji emisi.

Pemerintah berdalih penggunaan truk impor asal China itu hanya untuk area khusus seperti pertambangan. Lebih jauh, arus masuk truk tersebut mengacu kepada daftar barang modal dalam perizinan investasi, bukan diedarkan secara luas.

Hanya saja, seperti dikatakan Asisten Deputi  Pengembangan Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, Elektronika dan Aneka (Ilmate) Kemenko Perekonomian Atong Soekirman, penyalahgunaan operasional truk tersebut bisa ditindak.

“Kami akan memanggil kementerian teknis terkait dan lembaga lainnya, jika penggunaan truk impor tersebut justru di luar area tambang,” ungkap Atong kepada Bisnis beberapa waktu lalu.

Sejauh ini, dia mengatakan belum terdapat informasi soal pelanggaran tersebut. “Kemenko tetap mengawasi,” katanya.

Bahkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan tidak memiliki wewenang memaksa truk impor China melakukan uji tipe. Hal itu, seperti dikatakan Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Yusuf Nugroho.

“Terkait dengan kendaraan khususnya truk CBU yang kami sudah identifikasi bahwa truk-truk tersebut memang diperuntukkan untuk operasional perusahaan pertambangan. Operasionalnya itu bukan di jalan umum,” ujar Yusuf di kantor Kemenhub, pada Kamis (21/8/2025).

Lebih lanjut, dia mengatakan, truk impor berstatus CBU yang dioperasikan di luar jalan umum memang tidak wajib melalui uji tipe maupun uji berkala. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Dalam kedua regulasi tersebut dijelaskan bahwa kewajiban uji tipe dan uji berkala hanya berlaku untuk kendaraan yang digunakan di jalan umum karena berkaitan langsung dengan aspek keselamatan lalu lintas, emisi gas buang, dan kelayakan operasional.  Sementara itu, kendaraan yang beroperasi di area terbatas atau lokasi khusus, seperti kawasan industri, pertambangan, atau perkebunan, tidak diwajibkan melalui proses tersebut.

PHK OTOMOTIF

Merespon hal tersebut, Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara mengingatkan adanya potensi badai pemutusan hubungan kerja alias PHK sektor otomotif.

Persoalannya, banjir impor truk China itu berlangsung dalam beberapa tahun tatkala pasar domestik justru amblas.

Pada tahun lalu, penjualan truk semua segmen mengalami penurunan tajam. Volume penjualan mencapai 66.570 unit, turun 14,1% dibandingkan 77.581 unit pada 2023.

Sebaliknya, di tengah penjualan domestik ambrol, justru impor truk asal China mengalir deras. Impor inipun tidak dicatat Gaikindo, serta jumlahnya cukup signifikan. Pada tahun lalu, misalnya, volume impor truk utuh dari Tiongkok mencapai 13.669 unit.

Data itu tercatat oleh General Administration of Customs of The People’s Republic of China (GACC). Nilai importasi tak tanggung-tanggung, mencapai sekitar US$647 juta. Hal ini terbilang janggal, sebab keseluruhan impor utuh tersebut tidak dilakukan oleh para pemain di dalam negeri, atau selayaknya anggota Gaikindo.

Gaikindo mempertanyakan keberpihakan pemerintah terkait impor truk China tersebut. “Ini cukup disayangkan sewaktu investasi pertambangan masuk, malah merugikan industri lokal, tidak memberikan nilai tambah. Kalau dibilang tidak perlu uji tipe karena area khusus, nyatanya truk-truk tersebut juga menggunakan jalan raya,” kata Kukuh.

Dia menilai seharusnya kementerian terkait yakni Kemenhub, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), maupun Kementerian Investasi dan Hilirisasi (BKPM) bisa saling berkoordinasi. “Jadi barang modal yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri, tidak dibolehkan impor,” cetusnya.

Selain itu, Kukuh mengungkapkan truk impor China dijadikan opsi bukan sekadar berharga murah, melainkan pula memiliki standar emisi lebih rendah. Alasannya, di area pertambangan Bahan Bakar Minyak (BBM) berkualitas minimal Euro 4 sulit didapat.

“Padahal kalau mau didistribusikan BBM berkualitas, bisa saja didatangkan. Namun dengan dibolehkannya penggunaan truk dengan standar emisi yang rendah itu, komitmen terhadap menjaga lingkungan sebagaimana didengungkan selama ini patut dipertanyakan,” tutup Kukuh.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Kahfi
Editor : Kahfi
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro