Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Subsidi Motor Listrik, Simak Syarat dan Ketentuan Terkininya

Subsidi motor listrik dinilai bisa meningkatkan nilai ekonomi sekaligus menekan tingkat emisi.
Tampilan motor listrik Smoot Elektrik Zuzu yang mendapat subsidi kendaraan listrik dari pemerintah / Smoot.
Tampilan motor listrik Smoot Elektrik Zuzu yang mendapat subsidi kendaraan listrik dari pemerintah / Smoot.

Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah telah menggulirkan subsidi pembelian motor listrik yang diistilahkan sebagai bantuan. Subsidi ini mencapai Rp7 juta per unit yang memenuhi syarat.

Alasan pemberian subsidi itu adalah ramah lingkungan, hingga tanpa bising. Hal lainnya, motor listrik juga dinilai dapat meningkatkan nilai tambah ekonomi, karena perawatan hingga ongkos bahan bakar nyaris nol.

Bagi kamu yang tertarik untuk mendapatkan subsidi tersebut, mari simak beberapa syarat untuk mendapatkan subsidi dari pemerintah dan spesifikasi motor listrik yang bisa mendapatkan bantuan subsidi.

Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik

Terdapat dua kriteria yang diterapkan pemerintah untuk syarat permohonan subsidi listrik yakni, motor listrik baru dan motor listrik konversi:

1.      Untuk syarat penerima subsidi motor listrik baru, sesuai dengan peraturan Menteri perindustrian no.6 tahun 2023, penerima subsidi motor listrik adalah seseorang atau individu yang merupakan penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BUPM). Penerima bantuan subsidi upah, dan penerima bantuan subsidi listrik dari 450VA sampai dengan 900VA.

2.      Untuk syarat penerima subsidi motor listrik konversi, tidak ada kriteria khusus, yang berarti kalangan manapun dapat menerima subsidi motor listrik koneversi.

 

Spesifikasi Motor Listrik Subsidi

 Selain syarat penerima, terdapat spesifikasi motor listrik yang diberikan pemerintah sebagai syarat untuk menerima subsidi. Yakni;

1.      Kendaraan motor listrik merupakan produksi dari Indonesia

2.      Bahan baku kendaraan wajib menggunakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

3.      Bagi produsen motor listrik yang mendapatkan bantuan, dilarang keras untuk menaikkan harga jual produk selama masa pemberian bantuan pemerintah diberlakukan.

 

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper