Bisnis.com, JAKARTA – Harmonisasi pajak kendaraan bermotor akan membuka peluang agen pemegang merek (APM) merakit sedan di Indonesia. Namun, tentu hal ini harus melihat respons masyarakat terlebih dahulu.
Presiden Direktur PT Hyundai Mobil Indonesia Mukiat Sutikno mengatakan bahwa harmonisasi pajak kendaraan bermotor akan membuat sedan lebih kompetitif. Dengan demikian dapat melihat minat konsumen otomotif Indonesia terhadap mobil yang terlanjur dicap mewah itu.
“Apabila pasar repons baik, tentunya kami dapat melihat kemungkinan local assembly [perakitan lokal],” katanya kepada Bisnis, Senin (12/2/2018).
Baca Juga
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/2017, pemerintah membedakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sedan atau station wagon dengan kendaraan bermotor lain.
Sedan berkubikasi mesin hingga 1.500 cc dikenai pajak sebesar 30%, sedangkan kubikasi mesin 1.500 cc sampai dengan 3.000 cc 40%. Tarif pajak tertinggi, yakni sebesar 125% diberikan kepada sedan dengan kapasitas mesin di atas 3.000 cc.
Tarif pajak tersebut jauh berbeda dengan jenis kendaraan lain yang memiliki kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc. Kendaraan selain sedan dikenakan PPnBM sebesar 10%—20%.