Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pangsa Pasar Sedan Hanya 0,88%, Ini Penyebabnya

Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), kontribusi sedan terhadap penjualan otomotif dalam negeri sepanjang tahun lalu kurang dari 1%. Kondisi ini diperparah dengan beberapa APM yang sudah memutuskan tidak lagi bermain karena ceruk pasar semakin kecil.
Sedan Etios/Indiancarbikes.in
Sedan Etios/Indiancarbikes.in

Bisnis.com, JAKARTA – Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), kontribusi sedan terhadap penjualan otomotif dalam negeri sepanjang tahun lalu kurang dari 1%. Kondisi ini diperparah dengan beberapa APM yang sudah memutuskan tidak lagi bermain karena ceruk pasar semakin kecil.

Sepanjang tahun lalu, kontribusi sedan terhadap penjualan pabrik ke diler domestik hanya 0,88%, atau 9.060 unit. Taksi menyumbang 10,35% di antaranya.

Selain kontribusi terhadap pasar domestik, pasokan ke diler sedan tahun lalu juga anjlok. Dibandingkan dengan 2016, penjualan ke diler sedan turun 52,71% pada 2017.

Sedan dengan kubikasi mesin kurang dari atau sama dengan 1.500 cc turun paling banyak, atau 52,71%. Kemudian diikuti oleh lebih dari 3.001 cc yang turun 42,41%, dan terakhir 1.501 cc sampai dengan 3.000 cc turun 15,32%.

Menurut Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie D. Sugiarto aturan pajak tidak adil yang membuat sedan tidak memiliki daya saing. Padahal mengklasifikasikan sedan sebagai barang mewah sudah tak lagi relevan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/2017, pemerintah membedakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sedan atau station wagon dengan kendaraan bermotor lain. Sedan berkubikasi mesin hingga 1.500 cc dikenai pajak sebesar 30%, sedangkan kubikasi mesin 1.500 cc sampai dengan 3.000 cc 40%. Tarif pajak tertinggi, yakni sebesar 125% diberikan kepada sedan dengan kapasitas mesin di atas 3.000 cc.

Tarif pajak tersebut jauh berbeda dengan jenis kendaraan lain yang memiliki kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc. Kendaraan selain sedan dikenakan PPnBM sebesar 10%—20%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper