Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah agen pemegang merek (APM) seperti Mercedes-Benz, Astra Honda Motor, Suzuki hingga Toyota berharap kebijakan insentif kendaraan listrik motor maupun mobil masih tetap dijalankan di era pemerintahan Prabowo-Gibran.
Teranyar, Mercedes-Benz mengungkapkan pentingnya keberlanjutan kebijakan kendaraan listrik karena para produsen kendaraan menyusun strategi dan rencana produk berdasarkan kebijakan yang telah dikeluarkan.
Mercedes-Benz, melalui distributor resminya, Inchcape Indomobil Distribution Indonesia, berharap agar kebijakan terkait kendaraan listrik dapat tetap konsisten selama masa pemerintahan baru ini.
Direktur Pemasaran Inchcape Indomobil Distribution Indonesia Kariyanto Hardjosoemarto menyebutkan bahwa kebijakan yang stabil menjadi faktor penting dalam perencanaan jangka panjang perusahaan, terutama terkait pengembangan kendaraan listrik berbasis baterai (BEV). Menurutnya, stabilitas kebijakan merupakan kunci dalam mendukung keberlanjutan investasi dan inovasi di sektor kendaraan ramah lingkungan.
"Harapan kita kebijakan itu tetap dijaga, atau kalau bisa ditingkatkan tentu kita sangat happy. Tapi minimal, at least, dijaga jangan ada perubahan karena policy-policy yang kita susun misalnya produk ke depan berdasarkan kebijakan tersebut," ungkap Kariyanto dalam konferensi pers Star Expo 2024, Kamis (10/10/2024).
Ia juga menyoroti pentingnya stabilitas kebijakan untuk menjaga kepastian di sektor usaha. Menurutnya, perubahan yang terlalu cepat justru dapat menimbulkan kebingungan bagi pelaku bisnis otomotif. Kebijakan yang dianggap terlalu cepat berubah disebut akan membingungkan para pelaku industri.
Baca Juga
Senada, PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) juga menyuarakan harapannya kepada pemerintahan baru. Wakil Presiden Direktur TMMIN, Bob Azam, menekankan pentingnya melanjutkan kebijakan yang sudah berjalan baik, serta memperbaiki hal-hal yang perlu ditingkatkan.
“Harapannya, yang sudah baik dilanjutkan, yang kurang diperbaiki. Bangun kekuatan ekonomi dari kelas menengah dan industri terutama yang menyerap tenaga kerja,” ujarnya.
Bob juga menyarankan agar pemerintahan baru memberikan insentif guna memulihkan daya beli masyarakat yang sempat menurun. Selain itu, ia memperingatkan dampak negatif dari rencana kenaikan tarif pajak terhadap industri otomotif.
Seperti yang diketahui, Indeks Purchasing Manager's Index (PMI) manufaktur Indonesia masih menunjukkan kontraksi, dengan berada di level 49,2 pada September 2024. Meskipun ada sedikit peningkatan dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 48,9, sektor manufaktur tetap terkontraksi selama tiga bulan berturut-turut.
Ketua I Gaikindo, Jongkie Sugiarto, menyebutkan beberapa faktor yang menyebabkan lesunya PMI, seperti penurunan daya beli masyarakat sejak awal tahun, melemahnya nilai tukar rupiah, serta suku bunga yang masih tinggi meskipun Bank Indonesia sudah menurunkan suku bunga acuan ke 6% pada bulan September.
Daya beli masyarakat memang menurun. Akibatnya, penjualan tidak sebagus tahun lalu, dan produksi pun ikut turun. Gaikindo mengajukan usulan kepada pemerintah untuk memberikan insentif fiskal berupa Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP), atau diskon PPnBM, seperti yang pernah diterapkan pada tahun 2021-2022 pasca-pandemi Covid-19.
"Yang perlu diperhatikan saat ini adalah penjualan. Kami sebelumnya pernah mengusulkan kepada pemerintah untuk mempertimbangkan kembali pemberian insentif seperti pada masa Covid-19, yaitu PPnBM DTP,” ujar Gaikindo.
Sebagai catatan, PPnBM DTP merupakan program pemerintah yang membantu memulihkan sektor otomotif pasca-pandemi, khususnya pada mobil berkapasitas 1.500 cc dengan tingkat kandungan lokal 60%.
Penurunan daya beli turut menjadi alasan Suzuki Indonesia meminta kebijakan tetap dilakukan guna dapat mendongkrak pemulihan pasar otomotif.
Managing Director Suzuki Indomobil Motor (SIM), Shodiq Wicaksono, berharap agar pemerintah terus mendukung pemulihan pasar otomotif domestik dengan menerbitkan kebijakan positif. Menurutnya, kebijakan tersebut akan sangat penting dalam mendukung industri yang telah berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
Suzuki juga berharap pemerintah mempercepat penerbitan kebijakan yang mendukung penjualan kendaraan elektrifikasi. Shodiq menjelaskan bahwa Suzuki telah memiliki model hybrid seperti Suzuki XL-7 Hybrid dan Ertiga Hybrid yang siap mendukung pertumbuhan pasar kendaraan listrik di Indonesia.
Sementara itu, Great Wall Motor (GWM) Indonesia berharap agar pemerintahan Prabowo-Gibran mempertimbangkan pemberian insentif untuk mobil hybrid. Sales & Network Director GWM Indonesia, Lisa Wijaya, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan insentif tersebut sebelumnya dan berharap pemerintah baru dapat meninjaunya kembali.
"Dengan adanya pemerintahan yang baru, harapannya ekonomi akan kembali bangkit. Alhasil, pasar otomotif juga bisa pulih secepatnya," ujarnya.
Dari sisi produsen motor listrik, PT Astra Honda Motor (AHM) berharap agar pemerintahan Prabowo-Gibran melanjutkan program subsidi untuk sepeda motor listrik.
General Manager Corporate Communication AHM, Ahmad Muhibbuddin, menilai subsidi ini sangat membantu masyarakat dalam membeli sepeda motor listrik dengan harga lebih terjangkau, yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan pasar sepeda motor listrik.
“Jadi harapan kami, kalau misalkan insentif yang sudah ada dilanjutkan, tentu itu akan lebih baik buat konsumen,” ujar Muhib dalam keterangannya, Rabu (9/10/2024).
Namun, ia juga mengungkapkan adanya tantangan dalam memasarkan motor listrik di Indonesia, terutama terkait minimnya infrastruktur pengisian daya serta penyesuaian perilaku masyarakat yang masih terbiasa menggunakan motor berbahan bakar bensin.
Kebijakan Insentif Kendaraan Listrik Era Jokowi
Pemerintah telah mengimplementasikan berbagai kebijakan untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik (EV). Produsen EV saat ini dapat memanfaatkan insentif berupa pembebasan pajak impor dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga akhir 2025.
Namun, setelah periode tersebut, mereka harus memenuhi kewajiban produksi EV dalam negeri hingga akhir 2027, sesuai dengan aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 79/2023 yang memberikan insentif berupa pembebasan bea masuk 0% dan PPnBM 0% untuk impor kendaraan listrik, baik dalam bentuk completely built-up (CBU) maupun completely knock down (CKD), dengan TKDN di bawah 40%.
Peraturan tersebut juga mengatur penundaan ketentuan TKDN 60% untuk kendaraan listrik roda dua, tiga, maupun roda empat dari tahun 2024 menjadi 2027.
Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi telah menerbitkan dua kebijakan yang mendukung penjualan kendaraan listrik, baik untuk mobil maupun motor. Penjualan EV mengalami peningkatan signifikan sepanjang semester I/2024 dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Maritim dan Investasi, Rachmat Kaimuddin, menjelaskan bahwa pemerintah memberikan insentif pajak serta pembebasan bea masuk untuk impor kendaraan listrik. Namun, produsen harus berkomitmen untuk memproduksi jumlah yang setara dengan yang mereka impor, atau jika tidak, mereka akan dikenakan bea masuk.