Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diumumkan Hari Ini, Berikut Usulan Insentif Kendaraan Listrik di Indonesia

Pemerintah akan mengumumkan insentif kendaraan listri pada Senin, 6 Maret 2023.
Pengunjung mencoba motor listrik Gesit di Jakarta, Selasa (3/1/2023). Bisnis/Abdurachman
Pengunjung mencoba motor listrik Gesit di Jakarta, Selasa (3/1/2023). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, SOLO - Kabar baik buat kamu yang hendak membeli kendaraan listrik dalam waktu dekat, sebab pemerintah akan memberikan subsidi alias insentif kepada masyarakat.

Bahkan, segala hal dan kebijakan yang berkaitan dengan subsidi alias insentif kendaraan listrik tersebut akan diumumkan hari ini, Senin, 6 Maret 2023.

Hal itu diketahui dari undangan yang telah disebarkan Biro Komunikasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) yang dipimpin Luhut B. Pandjaitan.

Mengacu undangan tersebut, dipimpin Menko Marves, akan hadir Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri ESDM. Jumpa pers akan dilakukan di Ruang Rapat, Kemenko Marves.

Subsidi tentang pembelian kendaraan listrik dari pemerintah memang sudah menjadi bahan pembicaraan masyarakat sejak akhir tahun 2022 lalu.

Subsidi alias insentif yang akan diberikan tentu akan membuat banyak masyarakat mulai serius melirik kendaraan listrik sebagai alat transportasi mereka.

Total insentif alias subsidi yang akan diberikan pemerintah kepada masyarakat yang tertarik beli mobil listrik pun tak main-main.

Berdasarkan pernyataan Menperin Agus Gumiwang, kebijakan itu akan menyasar mobil listrik berbasis baterai (BEV) yang dijatah subsidi Rp80 juta, HEV sekitar Rp40 juta, motor listrik baru Rp8 juta, dan motor listrik konversi Rp5 juta.

Meski demikian, angka-angka di atas masih berupa usulan. Sebab total subsidi yang akan diberikan masih harus disepakai oleh DPR RI dan akan diumumkan hari ini.

Selain usulan di atas, Menko Marves Luhut B. Pandjaitan juga pernah mengeluarkan pernyataan bahwa subsidi akan menyasar sepeda motor listrik dengan subsidi Rp7 juta.

Sedangkan untuk mobil listrik akan menggunakan skema insentif pajak, berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen, menjadi 1 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper