Bisnis.com, JAKARTA- BYD melakukan ekspansi pasar ke Indonesia melalui dua entitas usaha, yakni BYD Motor Indonesia dan BYD Auto Indonesia. Mobil listrik BYD sendiri menikmati insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) dan pembebasan bea masuk impor.
Merujuk dokumen perizinan, BYD Auto Indonesia mengantoi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2703 meliputi usaha pembuatan baterai kendaraan bermotor listrik. BYD Auto Indonesia juga menggenggam izin KBLI 29101 terkait usaha pembuatan dan perakitan kendaraan bermotor.
Selanjutnya, BYD Auto Indonesia pun diizinkan untuk memproduksi dan mengedarkan sukucadang, serta kendaraan. Tercatat, total modal dasar perusahaan mencapai Rp20 miliar, setara dengan modal disetor.
Pemilik saham BYD Auto Indonesia adalah BYD (Hong Kong) Co., Ltd yang menyetor modal sebesar Rp9,9 miliar, atau saham mayoritas 99%. Sedangkan 1% saham dimiliki BYD (Singapura) PTE, Ltd yang menyetor modal Rp100 juta.
Sementara BYD Motor Indonesia diizinkan untuk melakukan perdagangan besar untuk mobil baru, sesuai KBLI 45101. Begitu pula untuk KBLI 45301 yang menjelaskan izin usaha perdagangan suku cadang, komponen, dan aksesori.
Menariknya, BYD Motor Indonesia juga memperoleh izin KBLI 77100. Dengan izin itu, BYD Motor Indonesia bisa menjalankan bisnis penyewaan atau sewa guna usaha untuk seluruh jenis alat transportasi.
Baca Juga
Kepemilikan saham mayoritas digenggam BYD (Hong Kong) Co, Ltd sebesar 99% dengan menyetor modal sebanyak Rp9,9 miliar. Sedangkan pemegang saham 1% yakni BYD Japan Co, Ltd, jumlah setoran Rp100 juta.
Alhasil, secara total BYD Indonesia mengantongi modal disetor sebanyak Rp20 miliar. Maklum, sejauh ini perusahaan baru melakukan importasi mobil listrik.
Adapun, BYD baru saja merilis harga produk mobil listriknya pada Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024. Model Dolphin tipe Premium Extended dipatok Rp425 juta, sedangkan Atto 3 tipe Superior seharga Rp515 juta. Sementara untuk model Seal tipe Premium Variant senilai Rp629 juta, dan Performance Variant Rp719 juta.
Produk-produk BYD sendiri menikmati insentif PPnBM DTP juga bea masuk impor. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/2024 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Di sisi lain, merujuk Perpres No.79/2023 yang merevisi Perpres No.55/2019 tentang pengembangan kendaraan listrik berbasis baterai (BEV), pasal 18 ayat 2 tertuang perusahaan industri KBL Berbasis Baterai yang dapat melakukan percepatan proses perakitan di dalam negeri dalam masa/jangka waktu importasi dalam keadaan utuh atau CBU sampai dengan akhir 2025.
Selain itu, terdapat deposit yang harus dilakukan sesuai besaran insentif. Andaikata perusahaan tidak mencapai target produksi lokal, maka pemerintah menjatuhkan sanksi sesuai besaran insentif tersebut.
Di sisi lain, BYD tetap berkomitmen melakukan investasi di Indonesia. Hal itu diungkapkan President Director PT BYD Motor Indonesia Eagle Zhao. Dia mengatakan selain harga retail, periode produksi lokal menjadi elemen penting dalam rencana merek asal China itu untuk menggarap pasar mobil listrik Tanah Air.
"Ketika fasilitas manufaktur sudah ada secara lokal, target kami adalah untuk membawa lebih banyak produk yang harganya lebih kompetitif untuk mobil listrik BYD," ujar Zhao dalam Media Exclusive interview di JIExpo Kemayoran, Jakarta dikutip Senin (19/2/2024).
Dia juga mengatakan BYD sudah melakukan pendalaman pasar Indonesia baik dari sisi manufaktur maupun produk sejak 2021. Perusahaan menegaskan jati dirinya yang berorientasi terhadap teknologi.