Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hyundai Kona EV Bakal Resmi Meluncur di GIIAS 2024, Impor CBU atau Produksi Lokal?

Meski telah dipamerkan pada ajang IIMS 2024, Hyundai Kona EV anyar belum resmi diluncurkan.
Hyundai Kona EV anyar dipamerkan pada ajang IIMS 2024/Bisnis-Nuhansa Mikrefin YP
Hyundai Kona EV anyar dipamerkan pada ajang IIMS 2024/Bisnis-Nuhansa Mikrefin YP

Bisnis.com, JAKARTA — Mobil listrik terbaru dari merek asal Korea Selatan, yakni Hyundai masih belum bisa dipesan meskipun telah diperkenalkan saat pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024.

Salah satu tenaga penjual Hyundai mengatakan mobil listrik Kona EV yang tampil selama IIMS 2024 itu belum resmi diluncurkan, sehingga konsumen masih minim informasi terkait harga dan biaya pemesanan.

Ada kemungkinan mobil tersebut akan meluncur saat Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) pada Juli 2024 mendatang. Tenaga penjual tersebut juga mengaku belum mengetahui kisaran harga dari Kona EV.

“Belum bisa dipesan. Kemungkinan nanti bisa [dipesan] waktu GIIAS sekalian harga,” katanya saat ditemui Bisnis di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis (22/2/2024).

Sebelumnya, Chief Marketing Officer of PT Hyundai Motors Indonesia (HMID), Budi Nur Mukmin mengatakan mobil listrik Kona EV bukan untuk bersaing dengan merek-merek lain yang mulai memadati pasar otomotif Indonesia.

Menurutnya, kehadiran Kona EV akan melengkapi segmen dari Hyundai dengan segmen di bawah Ioniq 5. Namun, dia masih bisa belum bicara banyak terkait potensi Kona EV yang lebih murah dibandingkan Ioniq 5.

“Saya belum bisa bicara, tapi mudah-mudahan bisa mendapatkan segmen yang lebih baru,” katanya.

Pada kesempatan terpisah, Chief Operating Officer HMID, Fransiscus Soerjopranoto mengatakan merek asal Korea Selatan ini masih menunggu aturan dari Kementerian Keuangan terkait insentif mobil listrik sebelum memutuskan tahapan produksi Kona EV.

Adapun, unit Kona EV yang akan dipasarkan oleh Hyundai dalam waktu dekat ini masih diimpor utuh dari Korea Selatan sebelum masuk tahap perakitan, hingga produksi lokal.

Adapun, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8/2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atau PPN mobil listrik yang ditanggung pemerintah atau PPN DTP tahun anggaran 2024 sebesar 10%.

Artinya mobil listrik yang memenuhi syarat minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bisa mendapatkan relaksasi PPN dari seharusnya 11% menjadi 1%.

“Ada skema CKD dan CBU yang penting adalah bersama-sama menumbuhkan pasar mobil listrik di Indonesia,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper