Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah yang harus dituntaskan terkait regulasi-regulasi untuk kendaraan listrik menjelang akhir 2023.
Memasuki sisa satu bulan terakhir, belum ada kepastian terbitnya aturan terkait dengan aturan penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) 0% untuk impor mobil listrik, pelonggaran Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40% menjadi 2026, serta insentif untuk mobil hybrid.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengatakan aturan mengenai insentif PPN 0% untuk impor mobil listrik secara utuh atau CBU masih dibahas oleh Kementerian terkait untuk keputusannya.
“Itu nunggu antar Kementerian juga, dan harus dibahas lagi ya terutama dengan Kementerian Keuangan,” ujarnya di kantor Kementerian Perindustrian, Kamis (30/11/2023).
Kemudian terkait dengan pelonggaran TKDN minimal 40% yang seharusnya 2024 menjadi 2026, dia mengatakan aturan ini masih dalam proses sinkronisasi dan harmonisasi pada Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin).
Adapun, syarat TKDN minimal 40% telah diatur dalam Perpres 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Baca Juga
Dalam pasal 8 ayat (1) beleid tersebut tertuang baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat atau lebih diwajibkan memenuhi syarat TKDN minimal 40% sebelum 2024. Kemudian TKDN akan naik menjadi 60% dari periode 2024 sampai 2030.
Menjelang tutup tahun pun Kemenperin disebut sedang mengupayakan untuk aturan tersebut segera terselesaikan. Hal ini lantaran kelonggaran TKDN dapat menarik investor untuk menanam modal di Indonesia.
“Kami juga belum tahu [selesai kapan]. Kalau bisa secepatnya,” tuturnya.
Sementara untuk insentif mobil hybrid terkait potongan PPN maupun tambahan keringanan tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang sempat diwacanakan belum berjuntrung. Karena itu, acuan tarif pajak pun masih mengacu kebijakan Low Carbon Emission Vehicle atau LCEV.
Dalam PP 74/2021 mobil full hybrid 3.000 cc dengan motor bakar cetus api dengan konsumsi BBM 23 kilometer per liter dikenakan tarif 6%, sedangkan konsumsi BBM 18,4 kilometer sampai 23 kilometer dikenakan tarif 7%.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pun dalam berbagai kesempatan telah mengatakan penghapusan PPN untuk impor mobil listrik secara CBU hanya akan diberikan kepada calon investor yang telah menyerahkan rencana investasi ke pemerintah.
Investor yang telah memenuhi syarat tersebut akan diberikan relaksasi bea masuk dari pemerintah sampai 2026 seperti penurunan bea masuk mobil listrik CBU dari 50 persen menjadi 0 persen.
“Sekali lagi, kata kuncinya [insentif] ini hanya diberikan kepada calon investor yang sudah memberikan atau sudah men-submit rencana produksi dan investasi sehingga kalau mereka tidak investasi di sini, biaya masuk mereka sama ke sini,” katanya.
Nantinya pun para investor yang diperbolehkan mengimpor mobil listrik secara utuh akan dianggap sebagai utang produksi. Alhasil pabrikan harus memproduksi minimal jumlah yang sama dengan jumlah impor CBU.
Di sisi lain, rencana pelonggaran aturan TKDN minimal 40% dari 2024 menjadi 2026 bertujuan menarik investor dan meningkatkan persaingan pada pasar kendaraan listrik di Indonesia. Capaian TKDN pun juga akan bergantung pada baterai mobil listrik.
"Baterai itu sudah komponen 40-50% sendiri dari mobil listrik. Ketika nanti indonesia sudah mulai memproduksi baterai, maka nilai TKDN bisa lebih cepat di atas 40%,” kata Agus di ICE BSD pada Kamis (10/8/2023).