Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ESDM Klaim Pembangunan Charging Mobil Listrik Tembus Target

Saat ini jumlah pengisian daya mencapai total 2.188 unit yang terdiri dari 842 unit SPKLU termasuk instalasi privat, dan 1.346 unit swap battery.
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Borobudur di Magelang, Jawa Tengah. /Bisnis-M. Faisal Nur Ikhsan
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Borobudur di Magelang, Jawa Tengah. /Bisnis-M. Faisal Nur Ikhsan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut jumlah pusat pengisian daya atau charging station untuk kendaraan listrik (electric vehicle/EV) sudah melampaui target pemerintah untuk 2024.

Target charging station atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum/SPKLU, sebagaimana ditetapkan Peraturan Presiden No. 18/2020 tentang RPJMN 2020-2024, dipatok mencapai 1.030 unit pada 2023. Sedangkan pada tahun depan, jumlah itu ditarget mencapai 1.558 unit.

Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan ESDM Ida Nuryatin mengatakan pemerintah menargetkan inftastruktur pengisian listrik yang terdiri dari charging station, swap battery, dan instalasi privat mencapai 1.558 sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024.

Sementara per Juni 2023, dia menyebut total infrastruktur pengisian listrik mencapai total 2.188 unit yang terdiri dari 842 unit charging station termasuk instalasi privat, dan 1.346 unit swap battery.

“Ini tentunya melebihi target yang kami rencanakan walaupun demikian kedepannya tentu tetap diperlukan dukungan dari semua pihak agar ketersediaan infrastruktur pengisian listrik ini dapat mengimbangi pertumbuhan kendaraan listrik yang semakin masif,” ujar Ida dalam Sosialisasi Tarif dan Biaya Layanan Untuk Percepatan Pengembangan Charging Station di Jakarta, Senin (31/7/2023).

Adapun dalam mendorong percepatan pusat pengisian daya, Kementerian ESDM sebelumnya telah menetapkan tarif tenaga listrik untuk fast charging paling mahal Rp25.000, sedangkan ultrafast charging maksimal Rp57.000.

Penetapan tarif tersebut diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No.182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik Pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum.

Ida menyebut penetapan tarif tersebut merupakan insentif yang diberikan pemerintah bagi badan usaha pusat pengisian daya untuk mengembangkan dan memperbanyak charging station baik dengan teknologi fast charging maupun ultrafast charging.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper