Bisnis.com, JAKARTA - PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) mengumumkan akan membatasi penggunaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) oleh merek lain mulai Agustus 2024.
Manajemen HMID mengatakan, pembatasan penggunaan SPKLU untuk kendaraan merek lain itu sesuai dengan Peraturan Presiden tentang Instalasi Listrik Privat (ILP).
"Mulai Agustus 2024, Hyundai akan memberlakukan skema penarikan biaya listrik untuk pengisian daya di Hyundai EV charging station dan terbatas hanya untuk mobil dengan merek Hyundai serta afiliasinya," tulis keterangan resmi di akun Instagram Hyundai Motors Indonesia dikutip Senin (5/8/2024).
Lebih lanjut, manajemen HMID mengatakan, bagi pembeli baru Hyundai EV dari periode pre-booked untuk All New Kona Electric dari GIIAS 2024 dan model lainnya, akan tersedia EV charging service program yang dapat diakses secara gratis melalui aplikasi myHyundai.
Nantinya, pengguna akan mendapatkan notifikasi melalui saluran WhatsApp resmi milik Hyundai untuk proses aktivasi dan juga penggunaannya.
"Hyundai secara bertahap akan membuka akses ke CPO Partner EV charging station bagi pelanggan EV Hyundai," pungkasnya.
Baca Juga
Menilik informasi di laman resmi Hyundai, setidaknya Hyundai sudah memiliki lebih dari 200 SPKLU per awal 2024 yang tersebar di seluruh Indonesia. Jaringan diler Hyundai seperti PT Hyundai Mobil Indonesia pun juga memiliki SPKLU untuk menunjang kebutuhan mobil elektrik.
Sebelumnya, SPKLU Hyundai bisa juga digunakan oleh merek lain yang kompatibel dengan standar CCS2 atau Combined Charging System 2. Namun, per Agustus 2024, mobil listrik merek lain sudah tidak bisa menggunakan SPKLU Hyundai tersebut.
Ke depan, Hyundai berkomitmen untuk menambah jumlah SPKLU di Indonesia dengan menggandeng beberapa pihak swasta seperti mal, hotel, hingga apartemen dalam pengadaan SPKLU.