Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lolos Verifikasi, Subsidi Motor Listrik SLIS dan Hartono Djarum Bakal Cair

Kemenperin baru meloloskan tiga pabrikan motor listrik, antara lainJuara Bike (SLIS) dan Hartono Istana (Polytron) untuk mendapat jatah subsidi Rp7 juta.
Pegawai merapikan sepeda motor listrik di salah satu ruang pamer/showroom, Jakarta, Senin (30/1/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pegawai merapikan sepeda motor listrik di salah satu ruang pamer/showroom, Jakarta, Senin (30/1/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI menyampaikan bahwa pembelian sepeda motor listrik menggunakan subsidi pemerintah Rp7 juta sudah bisa dilakukan.

Juru Bicara Kemenperin RI, Febri Hendri Antoni Arif mengatakan Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua atau Sisapira telah berjalan. Artinya, masyarakat yang ingin membeli motor listrik sudah bisa dilakukan pada merek yang sudah lolos verifikasi.

"Masyarakat sudah bisa membeli motor listrik melalui dealer - dealer. Sisapira sudah jalan," kata Febri kepada Bisnis, Jumat (28/4/2023).

Berdasarkan data Kemenperin yang diterima Bisnis, terdapat tiga perusahaan motor listrik yang sudah lolos terverifikasi pemerintah yaitu, PT Smoot Motor Indonesia (Smoot) dengan dua modelnya yaitu Smoot elektrik Tempur dengan TKDN 47,61 persen dan Smoot elektrik Zuzu 47,88 persen.

Selanjutnya, PT Juara Bike (Selis/SLIS) juga memiliki dua model motor listrik yang bisa dibeli dengan subsidi pemerintah, di antaranya Selis E-Max yang mengantongi kandungan lokal 53,69 persen dan Selis Agats 53,37 persen.

Merek motor setrum terakhir yang bisa dibeli dengan subsidi motor listrik hingga saat ini datang dari perusahaan milik konglomerat Hartono bersaudara yaitu  PT Hartono Istana Teknologi.

Perusahaan ini menjual motor listrik melalui merek Polytron yaitu model PEV 30 M1 atau Fox-R yang berhasil mengantongi TKDN 45,31 persen.

Sebagai informasi, subsidi motor listrik dari pemerintah tidak serta-merta diberikan untuk seluruh lapisan masyarakat. Sebab, bantuan ini akan diberikan dengan mengacu pada data NIK yang terdaftar sebagai penerima manfaat.

Hal tersebut tercantum pada pasal 3 ayat 1 dalam Permenperin No.6/2023 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Untuk Pembelian KBLBB Roda Dua. Masyarakat yang terdaftar mulai dari KUR, BPUM, BSU, hingga bantuan subsidi listrik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler