Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah menggulirkan program bantuan bagi pembelian sekaligus konversi motor listrik. Tahun ini, khusus untuk konversi, pemerintah menargetkan 50.000 unit.
Tidak hanya memasang target, pemerintah melalui Kementerian ESDM mengucurkan bantuan yang disalurkan kepada bengkel konversi. Bantuan tersebut mencapai Rp7 juta per unit sepeda motor konversi.
Lebih jauh, berdasarkan Permen ESDM No.3/2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor Dengan Pnggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai, ditentukan biaya konversi paling tinggi sebesar Rp17 juta per unit.
Bantuan pemerintah terkait konversi motor listrik sepaket dengan kbijakan serupa untuk pembelian motor listrik anyar. Hanya saja, untuk motor listrik baru, ditentukan syarat minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persern.
Kebijakan sejenis juga menyasar pembelian mobil listrik dan bus listrik. Untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih itu, pemerintah rela memangkas tariff Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen, menjadi 1 persen untuk mobil dan bus listrik yang melampaui TKDN minimal 40 persen.
Sementara untuk bus listrik sendiri, diberikan kelonggaran berupa bantuan tariff PPN sebesar 5 persen untuk produk dengan TKDN 20-39 persen.
Baca Juga
Di sisi lain, khusus untuk konversi motor listrik, pemerintah mematok target sekitar 50.0000 unit motor yang diubah. Masyarakat bias memilih bengkel konversi yang tersertifikat sebanyak 21 bengkel.
Lebih jauh, pada tahun depan, pemerintah menargetkan bisa mengonversi sebanyak 150.000 unit. Hal itupun termaktub dalam Permen ESDM No. 3/2023, dengan besaran subsidi yang kelak dipertimbangkan lebih jauh.