Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang 2023, Ini Beleid Anyar Terkait Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB Kendaraan Listrik

Hingga saat ini aturan Pajak Kendaraan Bermotor tertuang dalam Permendagri No. 82/2022 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.
Ilustrasi pajak kendaraan/Beritajakarta.com
Ilustrasi pajak kendaraan/Beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA – Biasanya, pemerintah menerbitkan aturan terkait formulasi perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) baik untuk ICE maupun kendaraan listrik. Berikut formulasi teranyar perhitungan PKB dan BBNKB yang mengacu kepada Permendagri.

Hingga saat ini aturan terbaru itu tertuang dalam Permendagri No. 82/2022 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Terkhusus, kendaraan listrik dikenai PKB atau BBNKB maksimal 10  persen dari dasar pengenaan pajak.

Hal tersebut tercantum pada Permendagri No. 82/2022 pasal 10 yang berbunyi sebagai berikut :

(1)Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen  (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB.

(2) Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen (sepuluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB.

(3) Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan insentif yang diberikan oleh gubernur.

Sedangkan dasar pengenaan PKB dan BBNKB itu dihitung dari NJKB atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor dikalikan dengan koefisiensi masing-masing jenis kendaraan bermotor. Bobot koefisien ini diperhitungkan atas dampak beban jalan dari masing-masing jenis kendaraan bermotor.

Semisal, mengacu pada Permendagri tersebut, koefisien untuk sepeda motor roda dua dan roda tiga memiliki bobot koefisien 1, sedangkan sedan 1,025, dan truk sebesar 1,4. Artinya, Dasar Pengenaan PKB diperoleh dari NJKB dikali dengan koefisien terkait.

Sementara itu, dalam beleid yang sama untuk penetapan PKB dan BBNKB kendaraan listrik yang digunakan sebagai angkutan umum akan ditetapkan pajak paling tinggi 10 persen dari dasar pengenaan pajak.

Kendaraan listrik baik roda dua dan roda empat diistimewakan dalam pengaturan PKB dan BBNKB. Tidak hanya pengenaan pajak yang dimulai dari 10 persen DP pajak, melainkan pula pembebasan BBNKB yang sudah dilakukan beberapa pemerintah daerah.

Untuk diketahui, secara total penjualan mobil listrik Januari hingga November 2022 terjual 10.733 unit. Kinerja itu melesat 272,15 persen dibandingkan 2.884 unit pada periode sama tahun lalu.

Sejauh ini, mobil listrik yang mencakup Battery Electric Vehicle (BEV), Hybrid Electric Vehicle (HEV), dan Plug in Hybrid (PHEV) memiliki pangsa pasar 1,13 persen dari total penjualan mobil domestik Januari hingga November sebesar 942.499 unit.

Rinciannya, mobil listrik murni atau BEV sudah terjual sebanyak 7.911 unit dari Januari hingga November 2022. Penjualan mobil listrik murni ini didominasi oleh mobil listri dari Wuling, yakni Air ev yang sudah terjual 5.921 unit.

Adapun, mobil listrik hybrid telah terjual 2.812 unit dengan penjualan yang didominasi oleh Corolla Cross hybrid dengan total 920 unit, dan pada segmen PHEV berkontribusi sebanyak 10 unit dari Mitsubishi Outlander PHEV.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper