Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Secara Online

Berikut cara dan syarat bayar Pajak Kendaraan Bermotor tahunan secara online melalui aplikasi e-Samsat.
Sejumlah warga mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (2/6/2020)./ANTARA
Sejumlah warga mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (2/6/2020)./ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Bagi Anda yang tak punya waktu untuk mengurus pajak Kendaraan Bermotor tahunan dapat membayarnya secara online.

Pajak Kendaraan bermotor diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2009, dalam Pasal 3 sampai Pasal 8 menjelaskan tentang pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

Dijelaskan pula mengenai Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan untuk Masa Pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran Kendaraan Bermotor.

Adapun jika terlambat membayar pajak tahunan akan menerima sanksi berupa denda, dan keterlambatan bayar pajak dihitung mulai dari keterlambatan 2 hari sampai 1 bulan.

Sedangkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1), denda maksimal keterlambatan memperpanjang STNK 5 tahunan adalah Rp 500 ribu dan pidana penjara maksimal 2 bulan

Oleh karena itu, pemilik kendaraan harus rutin membayar pajar agar terhindari dari sanksi berupa denda keterlambatan membayar pajak.

Salah satu cara membayar pajak yang mudah yaitu membayar pajak secara online, berikut langkah-langkahnya.

Syarat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Secara Online

1. Surat BPKB dan salinannya 1 lembar (jika belum mempunyai BPKB, Anda dapat meminta surat keterangan dari leasing sebagai bukti kepemilikan)

2. KTP elektronik asli dan saliannya 1 lembar

3. STNK asli dengan salinannya sebanyak 1 lembar

Selain itu, Anda harus mengisi data sebagai berikut:

1. Pastikan kendaraan Anda terdaftar di daerah dan masuk wilayah hukum Polda setempat

2. Memiliki rekening bank yang bekerja sama dengan Badan Pajak dan Retribusi Daerah

3. KTP elektronik aktif pemilik kendaraan

4. Smartphone spesifikasi androif atau iOS

5. Email yang masih aktif

Cara Bayar Pajak Online

1. Buka situs e-samsat

Isi data sebagai berikut

-Pilih kota kendaaan sesuai plat nomor kendaraan

-Pilih kantor samsat yang sama dengan tempat sesuai dengan saat mengurus kendaraan sebelumnya

-Tuliskan nomor polisi kendaraan atau pelat motor kendaraan

- Masukkan kode captcha yang tertera

 -Klik "cari" untuk mencari data kendaraan  milik Anda

2. Jika data sudah terisi dengan benar, maka akan mendapat keterangan berupa jumlah biaya yang harus dibayar, disertai dengan denda jika ada pelanggaran yang dilakukan seperti eterlambatan pajak motor atau denda lainnya

3. Setelah itu, Anda akan mendapat pertanyaan “apakah anda ingin melakukan pembayaran”, maka klik kalimat tersebut dan lanjut ke tahap selanjutnya

4. Pilih kota tempat anda akan mengambil nota pajak. Namun  ada beberapa formulir yang masih harus Andi isi sebelum melakukan pembyaran  melalui internet banking atau mobile banking.

Adapun data yang harus diisikan dalam form tersebut sebagai berikut;

-Masukkan kota tempat mengambil nota pajak

-Pilih samsat terdekat

-Pilih bank untuk pembayaran

-Jika menggunakan i-banking atau m-banking, maka ANda bisa pilih layanan internet atau mobile banking

-Berikutnya klik opsi “Pengajuan kode bayar” tunggu hingga kode bayar keluar, setlah itu cetak atau print kode bayar tersebut.

-Jika tahapan sudah selesai, Anda akan menerima jumlah uang yang harus dibayarkan dan tempat pengambilan nota pajak

-Langkah melakukan pembayaran melalui ATM, ibanking, atau mbanking sebagai berikut:

->klik menu bayar -> multi payment- > samsat sesuai tempat tinggal. Masukan kode pembayaran yang sudah didapat. Klik "lanjutkan", maka pembayaran akan diselesaikan. Cetak dan simpan bukti pembayaran untuk pengambilan nota pajak di samsat terdekat.

6. Terakhir, ambil nota pajak di samsat terdekat yang sudah dipilih. Bawa berkas berupa bukti pembayaran, KTP, dan STNK asli.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rendi Mahendra
Editor : Rendi Mahendra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper