Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tanpa Diskon PPnBM Tahun Depan, Toyota Khawatir

Tarif PPnBM baru berdasarkan emisi karbon dan konsumsi bahan bakar telah berlaku sejak 16 Oktober 2021. Batas bawah tarif PPnBM mobil konvensional akan naik dari 15 persen dari sebelumnya 10 persen. Tanpa diskon PPnBM, aturan anyar ini akan dirasakan pasar secara penuh.
Dealer Toyota. /Auto2000
Dealer Toyota. /Auto2000

Bisnis.com, GIANYAR — PT Toyota Astra Motor (TAM) berharap diskon PPnBM 100 persen untuk mobil tertentu dapat diperpanjang hingga tahun depan. Sebagaimana diketahui insentif fiskal tersebut akan berakhir pada 31 Desember 2021.

Direktur Marketing TAM Anton Jimmy Suwandi mengatakan pada tahun depan tarif PPnBM baru berdasarkan emisi karbon dan konsumsi bahan bakar telah berlaku sejak 16 Oktober 2021. Batas bawah tarif PPnBM mobil konvensional akan naik dari 15 persen dari sebelumnya 10 persen.

Dengan demikian bila diskon PPnBM tidak diperpanjang pada tahun depan, konsumen akan menanggung kenaikan harga, dibandingkan dengan tahun ini, yang akan cukup terasa.

Selain itu satu kekhawatiran Toyota adalah perkembangan pandemi Covid-19 dan kondisi ekonomi pada tahun depan. Saat ini penyebaran Covid-19 di Indonesia sudah melandai, tetapi ancaman varian baru, Omicron masih ada di depan mata.

"Melihat pandemi yang mungkin masih berlanjut, atau mungkin varian baru saya rasa bisa jadi pertimbangan pemerintah juga support ekonomi," kata Anton di sela test drive Toyota Avanza dan Toyota Veloz di Gianyar, Bali, Rabu (8/12/2021).

Anton mengatakan bahwa perpanjangan insentif untuk industri otomotif dilakukan oleh negara tetangga, Malaysia. "Bahkan di Malaysia sudah confirm melanjutkan sampai pertengahan tahun depan, dan itu sangat mendukung untuk industri," kata dia.

Anton menjelaskan bahwa diskon PPnBM memberikan potongan harga, yang pada akhirnya mendorong masyarakat membeli mobil baru. Hal ini memberikan efek domino terhadap kinerja fasilitas produksi dan juga industri pembiayaan.

Adapun relaksasi PPnBM hingga 31 Desember 2021 terbagi atas tiga skema, yakni diskon 100 persen untuk mobil 1.500 cc, 50 persen untuk mobil 4x2 mesin 2.500 cc, dan mobil 4x4 dengan mesin 2.500 cc relaksasinya 25 persen. Seluruh mobil yang berhak mendapatkan insentif harus memenuhi ketentuan local purchase minimal 60 persen.

Sementara itu berdasarkan data Gabungan Indonesia Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), pada tahun ini, penjualan mobil baik retail (dealer kepada konsumen) maupun wholesales (pabrik ke dealer) bergerak positif mulai Maret 2021 atau sejak diskon PPnBM berlaku.

Sepanjang Januari-November, wholesales kendaraan roda empat dan lebih naik 67 persen secara tahunan atau menjadi 703.809 unit. Kemudian retail tumbuh 49,3 persen, menjadi 677.333 unit.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pemerintah tidak akan memperpanjang insentif yang sebelumnya diberikan dalam upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Hal ini termasuk di antaranya adalah diskon PPnBM untuk mobil yang memenuhi ketentuan. 

"Insentif yang memang sudah habis jangka waktunya seperti fasilitas PPnBM Kendaraan Bermotor tidak akan diperpanjang di tahun depan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor saat dikonfirmasi Bisnis, Rabu (24/11/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper