Bisnis.com, JAKARTA—Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia menyambut baik pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menuturkan bahwa kendaraan sedan bukan merupakan barang mewah.
Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D. Sugiarto mengungkapkan, penurunan pajak terhadap kendaraan roda empat sedan memiliki tujuan yang lebih besar lagi dari penurunan tersebut.
“[Berarti] Sudah sejalan, kami menganggap [sedan] bukan barang mewah lagi,” kata Jongkie di Jakarta pada Kamis (22/2/2018).
Dia menjelaskan, penurunan pajak kendaraan bermotor mobil sedan dapat memberikan efek seperti peningkatan produksi, ekspor, dan pangsa pasar sedan di dalam negeri.
Menurutnya, pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terhadap kendaraan bermotor sedan sudah tidak tepat lagi. Terlebih, lanjutnya terhadap sedan kecil dengan ukuran mesin seperti 1.500 cc.
Besaran peningkatan pangsa pasar, produksi, dan ekspor kendaraan bermotor sedan jika pemerintah tidak lagi mengenakannya PPnBM, ujarnya akan sangat tergantung pada persentase penurunan pajak yang dilakukan pemerintah.
Baca Juga
Saat ini, dia menuturkan, pemerintah belum memutuskan besaran pajak yang dikenakan terhadap kendaraan bermotor mobil sedan.
Gaikindo telah mengajukan hasil kajian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia (UI) terkait dengan besaran pajak untuk kendaraan bermotor mobil sedan.
Pemerintah, yakni Kementerian Perindustrian dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang membahas hasil kajian tersebut. “Kami sudah sampaikan kajian LPEM. Pemerintah dalam hal ini, Kemenperin [Kementerian Perindustrian], BKF Kemenkeu mengkaji itu,” katanya.
Terkait dengan kajian LPEM UI yang disampaikan ke pemerintah, Jongkie enggan memberitahukannya. Namun, dia menuturkan, pajak yang akan dikenakan terhadap kendaraan bermotor mobil tidak lagi seperti yang sekarang.
Hanya saja, dia menilai pajak yang dikenakan terhadap sedan sebaiknya disamakan dengan pajak yang dikenakan terhadap kendaraan serbaguna (multipurpose vehicle/MPV) mengingat kendaraan serbaguna sudah cukup berhasil.
Dia menuturkan, sebaiknya pajak yang dikenakan terhadap pemerintah tidak lagi memperhatikan bentuk kendaraan seperti sedang, MPV, sport utility vehicle (SUV), pikap, dan sebagainya.
Pajak yang dikenakan terhadap kendaraan bermotor mobil sebaiknya berdasarkan pada jumlah penumpang, yakni pajak untuk kendaraan di atas dan bawah 10 penumpang. “Samakan saja [pajak sedan dengan MPV]. Sudah terbukti MPV dengan pajak hari ini berhasil. Kalau bisa disamakan, sama saja,” katanya.