Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Aturan LCEV, Pejabat Bilang Mobil Sedan Banyak Dibahas

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika mengatakan bahwa pajak sedan adalah satu isu yang banyak dibahas pemerintah. Hal ini akan tertera di dalam aturan kendaraan rendah emisi karbon (LCEV).
Karyawan merakit kendaraan All-new BMW Seri 5 , di Jakarta , Rabu (2/9)./JIBI-Endang Muchtar
Karyawan merakit kendaraan All-new BMW Seri 5 , di Jakarta , Rabu (2/9)./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika mengatakan bahwa pajak sedan adalah satu isu yang banyak dibahas pemerintah. Hal ini akan tertera di dalam aturan kendaraan rendah emisi karbon (LCEV).

“Jadi dengan [LCEV] kategori kendaraan bermotor agak berubah,” kata Juli saat dikunjungi Bisnis di Kementeterian Perindustrian, belum lama ini.

Aturan tersebut diharapkan akan rampung pada akhir kuartal I/2018 atau Maret. Hal ini juga disampaikan oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto, mengutip Antara, Senin (12/2/2018).

Juli menjelaskan bahwa pemerintah akan mengatur besaran pajak berdasarkan emisi gas buang. Kategorisasi pun akan disederhanakan menjadi kendaraan penumpang dan niaga. Sedan tidak lagi mendapat perlakuan berbeda dalam hal tarif pajak.

Ketua I Gaikindo Jongkie D. Sugiarto mengatakan sudah menyerahkan kajian dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI). Di dalamnya terdapat dampak positif yang bisa diberikan dengan harmonisasi pajak kendaraan bermotor.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/2017, pemerintah membedakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sedan atau station wagon dengan kendaraan bermotor lain. Sedan berkubikasi mesin hingga 1.500 cc dikenai pajak sebesar 30%, sedangkan kubikasi mesin 1.500 cc sampai dengan 3.000 cc 40%. Tarif pajak tertinggi, yakni sebesar 125% diberikan kepada sedan dengan kapasitas mesin di atas 3.000 cc.

Tarif pajak tersebut jauh berbeda dengan jenis kendaraan lain yang memiliki kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc. Kendaraan selain sedan dikenakan PPnBM sebesar 10%—20%.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper