Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mobil CKD Bakal Dibebaskan dari Tarif Impor? Ini Kata Pemerintah

Kementerian Perindustrian mengusulkan tarif importasi kendaraan yang diimpor secara terurai atau completely knock down (CKD) turun dari 10% menjadi 0%. Saat ini, draf regulasi yang mengatur keringanan bea masuk itu masih dibahs di Biro Hukum Kementerian Perindustrian.nn
Pekerja merakit Mitsubishi Pajero, di pabrik baru PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (25/4)./REUTERS-Beawiharta
Pekerja merakit Mitsubishi Pajero, di pabrik baru PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (25/4)./REUTERS-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian mengusulkan tarif importasi kendaraan yang diimpor secara terurai atau completely knock down (CKD) turun dari 10% menjadi 0%. Saat ini, draf regulasi yang mengatur keringanan bea masuk itu masih dibahs di Biro Hukum Kementerian Perindustrian.

"CKD kami usulkan 0%. Kalau untuk IKD [incompletely knock down] beragam, dari 0% sampai 7,5%," kata Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan, Rabu (26/4/2017).

Setelah dicabutnya Permenperin No.34/2015 tentang Industri Kendaraan Bermotor melalui penerbitan Permenperin No.70/2015, aturan terkait kegiatan industri otomotif dikembalikan ke produk hukum lama, yakni Permenperin No.59/2010.

Permenperin 34/2015 merupakan payung hukum yang mendorong pelaku industri kendaraan bermotor melakukan lokalisasi, yakni dari yang sebelumnya completely built up (CBU) menjadi IKD atau CKD.

Mobil CKD Bakal Dibebaskan dari Tarif Impor? Ini Kata Pemerintah

Pemberian insentif ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam meningkatkan penggunaan kandungan dalam negeri oleh industri kendaraan bermotor. "Tujuan dari diterbitkannya regulasi ini untuk meningkatkan perakitan lokal. Jadi produsen yang sebelumnya CBU bisa melakukan IKD atau CKD," ujarnya.

Namun pemerintah akan membatasi pemberian insentif ini, yakni hanya untuk kendaraan dengan harga di atas Rp500 juta dan penjualan 5.000 unit per tahun. Pembatasan ini ditujukan untuk menjaga eksistensi perusahaan otomotif yang telah memiliki fasilitas produksi di dalam negeri.

"Syaratnya harga off the road di atas Rp500 juta dan penjualan 5.000 unit per tahun. Jadi sangat terbatas , untuk kelas semi premium," kata dia.

Mobil CKD Bakal Dibebaskan dari Tarif Impor? Ini Kata Pemerintah

Putu khawatir jika pemerintah tidak memberikan insentif khusus, maka produsen otomotif kelas atas bisa mengalihkan aktivitas produksi atau perakitan di negara Asia Tenggara lainnya. Apalagi, sambungnya, negara-negara Asean juga menerapkan kebijakan seperti ini.

Jika demikian, maka Indonesia hanya akan menjadi pasar, mengingat bea masuk kendaraan utuh antar negara di kawasan Asia Tenggara telah dihapuskan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper