Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut bahwa mobil plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) tidak dapat menerima insentif pajak atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3%.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta mengatakan, seluruh model mobil PHEV di Indonesia saat ini tidak ada yang diproduksi lokal.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi para agen pemegang merek (APM) untuk mendapatkan insentif yakni harus memproduksi lokal model hybrid.
"Saat ini belum terdapat produsen kendaraan bermotor yang memproduksi kendaraan jenis PHEV di Indonesia," ujar Setia Diarta kepada Bisnis, dikutip Sabtu (21/12/2024).
Mengacu data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), ada beberapa mobil hybrid yang diimpor dari Jerman. Misalnya, BMW 530e PHEV dan BMW 750e xDrive Sedan RHD PHEV.
Selain itu, ada juga Mitsubishi Outlander PHEV dan Lexus RX 450h+ Luxury PHEV yang diimpor secara utuh (completely built up/CBU) dari Jepang. Disusul Volvo XC60 PHEV dan Volvo XC90 PHEV yang diimpor dari Malaysia.
Baca Juga
Lebih lanjut, Setia mengatakan syarat yang disepakati untuk mendapat tambahan insentif PPnBM DTP sebesar 3% adalah kendaraan yang diproduksi di Indonesia pada kategori Full Hybrid dan Mild Hybrid.
"Perusahaan yang berkesempatan untuk mendapatkan insentif mobil hybrid ini adalah perusahaan yang mengikuti program Low Carbon Emission Vehicle atau LCEV," ujarnya.
Adapun, persyaratan untuk mengikuti program LCEV tercantum dalam Permenperin Nomor 36 Tahun 2021. Mengacu beleid tersebut, pada Pasal 6 dijelaskan bahwa mobil hybrid memiliki isi silinder sampai dengan 4.000 cc.
Konsumsi bahan bakarnya 15,5 km/liter untuk versi bensin, sementara versi diesel konsumsi bahan bakarnya lebih dari 17,5 km per liter.
Kendati demikian, pemerintah akan menerbitkan aturan teknis lebih lanjut terkait syarat minimum tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) bagi mobil hybrid yang dapat menerima insentif PPnBM DTP.
"Sebagai pelaksanaan program insentif hybrid sebesar 3% maka harus menunggu regulasi teknis yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan," pungkasnya.
Tak hanya insentif untuk hybrid, pemerintah juga melanjutkan pemberian insentif PPN DTP 10% untuk impor mobil listrik completely knocked down (CKD).
Lalu, PPnBM DTP untuk impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU) dan CKD sebesar 15%, serta pembebasan bea masuk impor mobil listrik CBU.
Daftar Mobil PHEV di Indonesia:
1. BMW 530e PHEV
2. BMW 750e xDrive Sedan RHD PHEV
3. Volvo XC40 Plugin Hybrid
4. Lexus RX 450h+ Luxury PHEV
5. Mitsubishi Outlander PHEV
6. Volvo XC60 Plug-in Hybrid
7. Volvo XC90 Plug-in Hybrid
8. BMW XM AT PHEV
9. BMW XM 50e PHEV
10. BMW XM Label AT PHEV