Bisnis.com, CIKARANG - Produsen otomotif asal Jepang, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia (MMKI) berkomitmen untuk memproduksi lokal model elektrifikasi, termasuk hybrid electric vehicle (HEV), terutama setelah pemerintah memberikan insentif.
Adapun, pemerintah telah mengumumkan insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk mobil hybrid sebesar 3%.
President and CEO Mitsubishi Motors Corporation Takao Kato mengatakan, sejauh ini pabrik MMKI di Cikarang, Jawa Barat telah memproduksi sebanyak 1 juta unit mobil sejak 2017. Sementara itu, mobil yang diekspor sebanyak 400.000 unit ke 50 negara.
"Sekarang kami akan meningkatkan volume produksi MMKI lebih banyak lagi dan kami akan memperkenalkan banyak model baru termasuk yang electric vehicle seperti hybrid," ujar Kato di Cikarang, Jawa Barat, Jumat (20/12/2024).
Lebih lanjut, dia mengatakan, Mitsubishi dan beberapa pabrikan lain telah berdiskusi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait besaran insentif hybrid yang ideal untuk mendorong penjualan kendaraan elektrifikasi.
“Tentu insentifnya kalau lebih tinggi, itu lebih baik buat kami. Menurut saya, pemerintah Indonesia memberikan insentif hybrid merupakan langkah awal, penting untuk pemerintah memikirkan strategi elektrifikasi di masa mendatang,” katanya.
Sebagai informasi, Mitsubishi telah memproduksi Xpander Hybrid yang sudah diluncurkan di Thailand pada Februari 2024. Namun, mobil ini belum diperkenalkan di Indonesia.
Sejauh ini, di Indonesia Mitsubishi baru menjual outlander plug-in hybrid electric vehicle (PHEV). Namun, model tersebut tidak mendapatkan insentif dari pemerintah lantaran tidak diproduksi lokal melainkan diimpor dari Jepang.
Meski mengakui akan memproduksi lokal model-model hybrid baru di masa mendatang, Mitsubishi masih menutup rapat rencana tersebut.
"Di masa mendatang, ya mungkin [produksi lokal Xpander Hybrid], tetapi masih rahasia," pungkas Kato.
Perlu diketahui, syarat yang disepakati untuk mendapat tambahan insentif PPnBM DTP sebesar 3% adalah kendaraan yang diproduksi di Indonesia pada kategori full hybrid dan mild hybrid.
Artinya, perusahaan yang berkesempatan untuk mendapatkan insentif mobil hybrid ini adalah perusahaan yang mengikuti program low carbon emission vehicle atau LCEV.
Adapun, persyaratan untuk mengikuti program LCEV tercantum dalam Permenperin Nomor 36 Tahun 2021. Mengacu beleid tersebut, pada Pasal 6 dijelaskan bahwa mobil hybrid memiliki isi silinder sampai dengan 4.000 cc.
Konsumsi bahan bakarnya 15,5 km/liter untuk versi bensin, sementara versi diesel konsumsi bahan bakarnya lebih dari 17,5 km/liter.
Kendati demikian, pemerintah akan menerbitkan aturan teknis lebih lanjut terkait syarat minimum tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) bagi mobil hybrid yang dapat menerima insentif PPnBM DTP.