Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Sekadar Insentif, Pengembangan EV Butuh Skema Pembiayaan Tepat hingga SPKLU

Pengamat sarankan berbagai kebijakan untuk mendorong industri EV, salah satunya adalah kelanjutan program insentif KBLBB
Deretan mobil listrik berada di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) milik Hyundai di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha
Deretan mobil listrik berada di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) milik Hyundai di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Menjelang transisi pemerintahan baru pada 20 Oktober 2024, kelanjutan program insentif terhadap industri Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) bakal diputuskan oleh pemerintahan Prabowo-Gibran.

Sejauh ini, insentif kendaraan listrik telah diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai. 

Pemerintah memberikan insentif PPN DTP sebesar 10% dari harga jual atas penyerahan mobil listrik tertentu yang memenuhi kriteria nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40%. 

Adapun jangka waktu kebijakan PPN DTP sebagaimana yang diatur dalam PMK 8/2024 adalah masa pajak Januari sampai Desember 2024.

Pakar Otomotif dan Akademisi Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu mengatakan, pemerintahan baru memiliki peran krusial dalam mendorong pertumbuhan industri kendaraan listrik (electric vehicle/EV).

"Untuk mencapai hal ini, pemerintah dapat memperluas insentif fiskal seperti pengurangan PPnBM dan BBNKB, serta memberikan subsidi langsung kepada konsumen dan produsen EV," ujar Yannes kepada Bisnis, Senin (7/10/2024).

Tak hanya insentif, menurutnya pemerintahan baru juga perlu bekerja sama dengan lembaga keuangan untuk menyediakan skema pembiayaan yang menarik agar konsumen dapat mengakses kendaraan listrik dengan lebih mudah. 

Selain itu, dalam hal infrastruktur, perlu dilakukan percepatan pembangunan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) secara merata di seluruh Indonesia, termasuk penerapan teknologi pengisian cepat (fast charging).

Menurutnya, pemerintah juga dapat memberikan kemudahan perizinan untuk pemasangan fasilitas pengisian daya di rumah dan kantor. Tak hanya itu, investasi dalam riset dan pengembangan teknologi EV juga perlu ditingkatkan, termasuk memfasilitasi transfer teknologi dari negara maju seperti China yang memimpin industri kendaraan listrik saat ini.

"Serta mendukung pembentukan pusat inovasi yang melibatkan akademisi dan industri. Regulasi perlu disempurnakan dan standarisasi teknis didorong untuk menjamin interoperabilitas, keamanan, dan kualitas EV," jelasnya. 

Tak ketinggalan, pemerintah bersama para stakeholder dan agen pemegang merek (APM) perlu meningkatkan kesadaran masyarakat melalui kampanye edukasi dan penyediaan informasi yang transparan akan mendorong adopsi kendaraan secara lebih luas.

Mengacu data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) tercatat sebesar 5.290 unit pada Agustus 2024, atau naik 23,91% secara bulanan dibandingkan Juli 2024 sebesar 4.269 unit.

Pada saat yang sama, penjualan mobil hibrida (hybrid electric vehicle/HEV) juga naik 23,11% secara bulanan menjadi 6.099 unit pada Agustus, dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 4.954 unit.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rizqi Rajendra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper