Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Guyur Insentif Mobil Listrik Impor, Begini Respons Toyota

PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia berharap insentif mobil listrik yang digelontorkan pemerintah dapat memacu pengembangan mobil listik lokal.
Mobil listrik konsep Toyota bZ4X. /Toyota
Mobil listrik konsep Toyota bZ4X. /Toyota

Bisnis.com, JAKARTA — PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) berharap insentif yang digelontorkan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 79/2023 dapat mendorong pengembangan mobil listrik di dalam negeri.

Wakil Presiden Direktur PT TMMIN Bob Azam mengatakan, makin berkembangnya pasar mobil listrik domestik akan turut menarik investasi produksi kendaraan listrik secara lokal. 

“Tentunya kami akan terus mendukung pengembangan ekosistem elektrifikasi, pengembangan pasar, dan penerimaan konsumen, agar kami dapat menambah jajaran produk lokal elektrifikasi,” ujarnya kepada Bisnis Rabu (13/12/2023).

Selain itu, dia menilai kehadiran mobil elektrifikasi juga akan turut membuka pasar baru di Tanah Air sehingga dapat bersaing dengan negara-negara lain untuk menjadi basis global.

Peraturan Presiden (Perpres) No. 79/2023 yang resmi mengatur terkait dengan insentif fiskal untuk impor utuh atau completely built up (CBU) unit dan pelonggaran tingkat komponen dalam negeri (TKDN) juga diharapkan dapat mengembangkan pasar mobil listrik di Indonesia.

Terlebih, pemerintah telah menetapkan target produksi untuk mobil listrik hingga 2 juta unit pada 2025 seperti tertuang dalam Permenperin No. 27/2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).

Melalui beleid tersebut, terdapat kuantitatif pengembangan industri kendaraan bermotor roda empat dan lebih yang dalam produksinya ditargetkan mencapai 2 juta unit pada 2025.

Dari sisi penjualannya, pemerintah memasang target sebanyak 1,69 juta unit dengan ekspor yang ditargetkan dapat mencapai 310.000 unit pada 2025.

Meski demikian, Permenperin No. 27/2020 merupakan aturan turunan dari Perpres No. 55/2019. Sementara itu, beleid tersebut telah direvisi melalui Perpres No. 79/2023

Secara terpisah, Marketing Director PT Toyota-Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy mengatakan, masih akan menunggu sampai aturan ini dapat diterapkan secara nyata untuk bisa dikaji secara lebih mendalam.

Kehadiran Perpres No.79/2023 disebutnya akan turut serta mengembangkan lokalisasi produk terutama pada komponen baterai sehingga mendorong bobot daripada TKDN. 

“Kami di Toyota menyambut baik ya adanya adjustment regulasi ini karena rasanya merupakan upaya pemerintah dalam makin jauh mengakselerasi adopsi kendaraan elektrifikasi, yang artinya berpotensi lebih mudah diakses masyarakat luas,” tuturnya kepada Bisnis, Rabu (13/12/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper