Bisnis.com, JAKARTA - Entitas Grup Astra, PT Astra Honda Motor (AHM) berharap program subsidi motor listrik masih akan berlanjut sejalan dengan standar lokalisasi yang meningkat, sosialisasi masyarakat serta peningkatan infrastruktur.
Executive Vice President Director Astra Honda Motor Thomas Wijaya menjelaskan pihaknya akan selalu mendukung program subsidi motor listrik dengan harapan market atau pasar serta komponen lokal dapat dimaksimalkan.
“[Subsidi motor] tentu kan untuk pemerintah seperti apa kita support. Kita kan mengikuti apa yang diputuskan pemerintah, tentu pemerintah punya studi yang lebih komprehensif,” kata Thomas kepada wartawan, dikutip Selasa (27/8/2024).
Thomas menjelaskan memang dengan adanya subsidi motor listrik memberikan pengaruh terhadap penjualan AHM. Namun di luar hal tersebut, menurutnya masyarakat perlu kembali diyakinkan terkait dengan kinerja motor listrik. Kemudian dari sisi kenyamanan, keamanan, infrastruktur serta bahan bakar, menurut Thomas masih tetap harus ditingkatkan.
Adapun penjualan motor listrik Honda EM1 mencatatkan penjualan sebesar 1% dari total penjualan motor honda sebesar 2,9 juta unit per Juli 2024.
Di sisi lain, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi telah mengeluarkan setidaknya dua kebijakan soal penjualan kendaraan listrik baik mobil maupun motor. Sepanjang semester I/2024, penjualan kendaraan listrik (electric vehicle/EV) disebut tumbuh signifikan dibanding periode yang sama tahun lalu.
Baca Juga
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Rachmat Kaimuddin mengatakan pihaknya telah mengeluarkan dua kebijakan yaitu insentif pajak serta insentif bea masuk dan pajak penjualan barang mewah untuk impor mobil.
Regulasi tersebut termaktub pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 79/2023 yang mengatur pemberian insentif dalam bentuk bea masuk 0% impor, PPnBM 0% yang semuanya berlaku bagi impor KBLBB dalam keadaan utuh (Completely Built-Up) CBU dan Completely Knock Down (CKD) dengan TKDN <40.
Perpres ini juga mengatur penyesuaian ketentuan TKDN KBLBB roda dua atau tiga dan roda empat atau lebih, salah satunya adalah pergeseran ketentuan TKDN 60% dari 2024 ke 2027.