Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) mengungkapkan ada tambahan kuota subsidi motor listrik dari pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam membeli motor listrik pada tahun ini.
Ketua Aismoli, Budi Setiyadi, mengatakan tambahan kuota subsidi motor listrik mencapai 10.700 unit. Sementara itu, kuota awal subsidi sebanyak 50.000 unit.
“Kementerian Perindustrian sudah menambah sekitar 10.700 kuota lagi dengan angka Rp75 miliar. Jadi pada 2024 ini ada sekitar 60.700 unit yang menggunakan skema subsidi untuk pembelian motor listrik kepada masyarakat," kata Budi kepada Bisnis, dikutip Selasa (20/8/2024)
Lebih lanjut, dia mengatakan, Aismoli menerima informasi resmi terkait penambahan kuota subsidi itu sekitar dua pekan lalu. Selanjutnya, Aismoli akan menyampaikan kepada agen pemegang merek (APM) motor listrik untuk menyediakan unit kepada konsumen yang menggunakan skema subsidi.
"Kami juga sampaikan kepada APM yang memang masuk dalam Sisapira, dengan harapan mereka menyiapkan barangnya, gitu. Jangan sampai nanti kemudian ada peminat tapi barangnya tidak ada. Karena kan dilernya tersebar di beberapa daerah," ujarnya.
Mengacu data Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira) pada Selasa (20/8/2024), subsidi motor listrik yang telah dicairkan sebanyak 30.067 unit. Jumlah subsidi tersalurkan tersebut jauh melampaui capaian sepanjang 2023 sebanyak 11.532 unit.
Baca Juga
Sementara itu, sebanyak 20.507 unit motor listrik sisanya sedang dalam proses pendaftaran atau verifikasi STNK. Adapun, jumlah yang terverifikasi sebanyak 2.397 unit.
Artinya, tercatat sebanyak 52.971 unit motor listrik telah diterima oleh masyarakat sepanjang 2024. Budi mengaku optimistis bahwa dengan adanya tambahan kuota 10.700 unit, penjualan motor listrik akan semakin meningkat.
"Kami optimis bahwa 60.700 kuota subsidi itu sebelum akhir tahun akan terserap oleh masyarakat. Namun kami juga antispasi jangan sampai di akhir tahun kemudian belum bisa proses pembayaran. Karena kan ini melalui sistem, kalau STNK keluar baru dilakukan proses pembayaran oleh pemerintah," pungkasnya.
Sebagai informasi, pemerintah telah mengucurkan subsidi motor listrik senilai Rp7 juta per unit untuk percepatan populasi elektrifikasi melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 21/2023 tentang perubahan atas Permenperin No. 6/2023.
Beleid ini lantas mengubah syarat penerimaan subsidi yang tadinya dari empat golongan menjadi 1 NIK untuk 1 unit. Sebanyak 50.000 unit kuota subsidi pun telah disiapkan untuk anggaran 2024, dan kini ada tambahan kuota 10.700 unit.