Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Investasi buka suara mengenai insentif untuk mobil hybrid yang disebut-sebut mulai dibicarakan di internal pemerintah. Sebaliknya, bila merujuk ketentuan fiskal terkait Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terhadap mobil listrik, terdapat potensi kenaikkan tarif.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengakui insentif untuk mobil hybrid belum menjadi prioritas seiring teknologi berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) sudah menjadi arah kebijakan Presiden Joko Widodo.
Dia bahkan mengaku belum terlalu mengikuti terkait insentif mobil hybrid. Dirinya pun menyebut fokus untuk BEV lantaran ingin membangun industri mulai dari baterai hingga mobil.
Menurutnya, teknologi mobil hybrid memang tidak kalah bagusnya, tetapi untuk membangun industri baterai dengan pangsa pasar besar memang seharusnya ada produk BEV.
“Tim saya sedang mengkaji [insentif] mobil hybrid, tapi belum menjadi skala prioritas dalam pemikiran saya,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (1/4/2024).
Perihal insentif mobil hybrid memang sudah mulai dibicarakan oleh pemerintah. Kementerian Perindustrian juga sudah menyusun berbagai opsi kebijakan melalui rapat internal pemerintah.
Baca Juga
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin, Taufiek Bawazier mengatakan seluruh formula insentif telah digodok.
"Pokoknya gini, semua formula kebijakan itu kita pikirin, cuma formula kebijakan itu tidak berlaku tunggal artinya yang punya otoritas itu bukan hanya Kemenperin, kalau terkait PPN dan fiskal, itu ada di Kemenkeu," ujarnya disela-sela Buka Puasa Bersama Kemenperin, Kamis (28/3/2024).
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 74/2021 tentang PPnBM kendaraan bermotor, pada Pasal 36B disebutkan bahwa skema tarif awal agar ditingkatkan untuk jenis mobil non-Battery Electric Vehicle (BEV), termasuk hybrid.
Ketentuan perubahan skema tarif berlaku ketika realisasi investasi minimal Rp5 triliun setelah jangka waktu dua tahun atau saat mulai memproduksi mobil BEV secara komersial. Adapun, perubahan skema tarif yang tercantum pada Pasal 26 terkait tarif mobil HEV dengan silinder 3.00cc beremisi karbon CO2 kurang dari 100 gram per kilometer yang semula dikenakan PPnBM 8% akan naik hingga kisaran 10%.
Sementara itu, untuk HEV lainnya yang dikelompokkan dalam Pasal 27 akan mengerek naik tarif pajak PPnBM semula 7% menjadi 11%. Hal yang sama terjadi pada model mobil mild hybrid, antara lain yang awalnya bertarif 8% menjadi 12%. Tak hanya mobik listrik hybrid, skema tarif PPnBM ini juga akan berlaku pada mobil konvensional lainnya.
Di satu sisi, realisasi investasi pabrikan otomotif asal Korea Selatan, yakni Hyundai disebut telah mencapai Rp21,7 triliun. Rencananya pabrik baterai mobil listrik yang menggandeng LG Energy Solution Ltd (LGES) juga akan beroperasi pada April 2024.
Menurut data Kementerian Investasi/BKPM, realisasi investasi dari Hyundai telah mencapai Rp21,7 triliun. Pada 2019 silam, Hyundai Motor Company (HMC) mengumumkan rencana investasinya sebesar US$1,55 miliar (Rp21,8 triliun) di Indonesia.