Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut truk China yang membanjiri tambang nikel sudah memenuhi syarat operasional dengan mendapatkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan sejatinya impor kendaraan bermotor bukanlah kewenangan dari pihaknya. Namun, semua kendaraan yang diimpor ke Indonesia wajib melakukan uji tipe di balai uji kendaraan.
Di satu sisi, dia juga mengklaim truk-truk yang diimpor secara utuh atau completely built up (CBU) dari China sudah mendapatkan SRUT.
“Kalau CBU, tentu sudah [mendapatkan SRUT],” ujarnya kepada Bisnis, Senin (12/2/2024).
Meski demikian, dia tidak menyebut berapa jumlah SRUT untuk truk asal China tersebut. Dia juga tidak menjelaskan proses sertifikasi yang diperoleh truk-truk tersebut.
Bisnis sudah menghubungi Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Suharto terkait jumlah SRUT yang tersebar dari truk asal China. Namun, dia mengarahkan kepada Direktur Sarana Transportasi Jalan.
Baca Juga
Sementara itu, Direktur Sarana Transportasi Jalan, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Danto Restyawan belum memberikan respons hingga berita ini ditulis.
Secara umum, perusahaan yang belum terdaftar pada sistem SRUT PUSAT 2018 harus melakukan pendaftaran dengan mengisi form yang telah disiapkan. Kemudian wajib untuk mengunggah dan mengajukan dokumen legalitas perusahaan agar bisa di verifikasi oleh admin BPTD terkait.
Perusahaan yang telah melakukan pengajuan dokumen legalitas perusahaan dan dinyatakan lulus verifikasi sudah resmi terdaftar pada sistem. Selanjutnya perusahaan sudah bisa melakukan pengajuan permohonan SRUT.
Apabila pengajuan permohonan telah disetujui oleh pihak penyelenggara, maka penerbitan SRUT akan dilakukan oleh pihak penyelenggara dan semua proses akan diremender ke perusahaan.