Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lambat, Populasi Sepeda Motor Listrik Tak Capai 2.000 Unit

Kementerian Perhubungan mengungkapkan jumlah surat sertifikasi uji tipe untuk kendaraan tipe sepeda motor listrik hingga akhir Agustus 2020 sebanyak 1.947 unit.
Presiden Joko Widodo menjajal sepeda motor listrik buatan dalam negeri Gesits di halaman tengah Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/11/2018). /ANTARA
Presiden Joko Widodo menjajal sepeda motor listrik buatan dalam negeri Gesits di halaman tengah Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/11/2018). /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengungkapkan jumlah surat sertifikasi uji tipe untuk kendaraan tipe sepeda motor listrik hingga akhir Agustus 2020 sebanyak 1.947 unit.

Jabo Nur Utip, Kepala Seksi Sertifikasi pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, mengatakan bahwa SRUT adalah sertifikasi yang diberikan kepada kendaraan yang siap untuk dijalan.

"SRUT itu untuk diperlukan sebagai salah satu syarat kendaraan mendapatkan STNK [surat tanda nomor kendaraan bermotor]," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (10/9/2020).

SRUT sebanyak 1.947 unit berasal dari 24 surat uji tipe SUT sepeda motor.

Uji tipe adalah pengujian terhadap fisik kendaraan bermotor atau penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor, sebelum diproduksi atau dirakit atau diimpor secara massal.

Beberapa merek yang telah mendaftarkan model sepeda motor listrik yang telah mendapatkan SUT tersebut antaranya Viar, Magnum, Honda, SDR, Gesits, Migo, Niu, ECGO, Elvindo, Volta, Cakra, Kymco, Selis, United, TVS, Electro.

"Setelah mendapatkan SUT, model sepeda motor listrik mereka bisa diproduksi, atau diimpor. Umumnya memang merek baru," ujar Jabo.

Meski dari sisi merek cukup banyak, akan tetapi jumlah unit kendaraan listrik yang siap mengaspal masih sangat sedikit dibandingkan dengan populasi sepeda motor baru yang dalam setahun mencapai 6 juta unit.

Padahal, Peraturan Presiden (Perpres) No 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan diundangkan hampir setahun.

Perpres 55/2019 ditetapkan pada 8 Agustus 2019, dan diundangkan atau mulai berlaku empat hari setelahnya yakni pada 12 Agustus 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper