Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kebijakan Sudah Tepat, APM Motor Listrik Diminta Bergeliat

Kebijakan motor listrik dinilai sudah tepat dengan pemberian subsidi serta pelonggaran syarat, hanya saja pabrikan belum berupaya optimal.
Pekerja beraktivitas pada Alva Manufacturing Facility di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (20/9/2023).  Bisnis/Arief Hermawan P
Pekerja beraktivitas pada Alva Manufacturing Facility di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (20/9/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Penyaluran subsidi untuk motor listrik baru mencapai 11.532 unit untuk tahun anggaran 2023. Angka ini masih jauh dari kuota yang disediakan oleh pemerintah sebanyak 200.000 unit.

Perubahan syarat penerimaan subsidi telah diubah pemerintah dari yang hanya untuk empat golongan menjadi 1 NIK untuk 1 unit motor listrik. Hal ini tertuang dalam Permenperin No. 21/2023 tentang revisi Permenperin No. 6/2023.

Pemerintah juga sudah menyiapkan kuota subsidi sebanyak 600.000 unit pada 2024 seperti yang tertera dalam pasal 4 ayat 2 Permenperin No. 6/2023.

Laman sisapira.id juga menunjukkan sisa kuota 2024 sebanyak 593.203 unit dengan sejumlah 6.084 unit telah dilakukan.

Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik (Aismoli) Budi Setiyadi mengatakan program subsidi yang sempat mengalami perubahan syarat sehingga menyebabkan pendaftaran tidak dapat dilakukan beberapa minggu menjadi faktor tersendiri.

Dari sisi pemerintah, dia menyebut sejatinya sudah cukup baik terlebih terdapat beberapa aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 55/2019. Aturan ini kemudian direvisi melalui Perpres No. 79/2023 untuk menambahkan beberapa insentif termasuk perluasan SPBKLU.

“Anggaran sudah disiapkan dan kemudian hal yang sifatnya teknis juga sudah dilakukan.” tuturnya kepada Bisnis, Senin (18/12/2023).

Meski demikian, dia menyebut hambatan lain dari penyerapan subsidi motor listrik adalah minimnya sosialisasi kepada masyarakat. Masih banyak penduduk yang belum mengetahui bahwa pembelian motor listrik mendapatkan subsidi Rp7 juta.

Kemudian dari sisi industrinya, dia menyebut banyak pelaku industri yang kemudian beralih ke bisnis motor listrik seiring adanya upaya pemerintah untuk melakukan percepatan populasi kendaraan listrik.

Hal ini tercermin dari belum meratanya jaringan dealer ke setiap provinsi maupun kabupaten/kota di luar Jabodetabek. Demi menyebarluaskan informasi terkait motor listrik, Aismoli juga berupaya untuk melakukan roadshow bersama dengan para APM ke beberapa daerah.

“Saya perhatikan masyarakat kurang teredukasi informasi terkait motor listrik. Apalagi bantuan Rp7 juta,” ujarnya.

Pilar ketiga yang menyebabkan rendahnya serapan subsidi motor listrik adalah masyarakat yang masih belum yakin sepenuhnya dengan kualitas produk. Pemerintah pun merubah syarat subsidi, dan bahkan memberikan potongan harga untuk motor listrik konversi melalui Kementerian ESDM.

Para pelaku industri motor listrik disebutnya sangat termotivasi seiring pemerintah mengeluarkan berbagai upaya mempercepat populasi. Bahkan kapasitas produksi sudah ditingkatkan untuk mendukung penjualan.

“Belum ada kepercayaan penuh terhadap masyarakat sehingga masih ada yang enggan untuk membeli atau investasi sepeda motor listrik,” ucapnya.

Hal senada juga diutarakan oleh Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief yang mengatakan saat ini masyarakat masih sulit untuk beralih dari motor konvensional menjadi motor listrik.

Salah satu penyebab masyarakat belum ingin beralih dari motor konvensional adalah berbedanya standar baterai yang digunakan oleh masing-masing merek.

Kemenperin lantas berupaya untuk menetapkan standardisasi baterai untuk motor listrik dengan jenis penukaran baterai yang bertujuan untuk memudahkan konsumen.

“Kami mau mendorong itu [standardisasi] dan sudah ada beberapa produsen motor listrik itu dan yang baterai itu juga sudah mau standarisasi baterai,” tuturnya.

Penetapan standardisasi baterai ini juga nantinya akan diatur melalui regulasi dan disesuaikan dengan Standard Nasional Indonesia (SNI). Para pelaku industri motor listrik pun diwajibkan untuk memenuhi ketentuan yang nantinya akan berlaku tersebut.

Penetapan standardisasi baterai ini disebut akan turut mengembangkan bisnis dari produsen baterai maupun produsen motor listrik. Harapannya standardisasi ini sudah mulai berlaku pada 2024.

“Ya dia [pelaku industri] harus comply. Kalau tidak ya tidak laku baterainya. Pasar yang akan memberikan sanksi,” ujarnya di kantor Kementerian Perindustrian, Kamis (30/11/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper