Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Chery Tak Berencana Impor CBU Mobil Listrik Meski Pemerintah Beri Insentif

Chery Sales Indonesia (CSI) tidak berencana untuk melakukan impor utuh atau completely built up (CBU) unit mobil listrik.
Rekomendasi mobil listrik murah di Indonesia./Pixabay-andreas160578
Rekomendasi mobil listrik murah di Indonesia./Pixabay-andreas160578

Bisnis.com, JAKARTA — PT Chery Sales Indonesia (CSI) tidak berencana untuk melakukan impor utuh atau completely built up (CBU) unit mobil listrik meski pemerintah sudah memberikan lampu hijau.

Vice President PT Chery Sales Indonesia Harry Kamora mengatakan perusahaan akan tetap pada rencana produksi lokal dalam memasarkan mobil listrik Omoda E5. Investasi senilai Rp250 miliar juga telah dilakukan pada tahap awal perakitan.

“Saat ini Chery masih sesuai dengan rencana awal untuk memproduksi kendaraan dengan kondisi CKD [completely knocked down],” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (13/12/2023).

Merek asal China ini telah melakukan investasi untuk perakitan mobil mulai dari skema Semi Knocked Down (SKD) pada November 2022, dan berlanjut untuk skema CKD pada Oktober 2023.

Lebih lanjut, dia juga tidak menutup kemungkinan Chery akan melakukan penambahan investasi di masa depan. Menurutnya investasi yang dilakukan Chery akan terus bertambah sesuai dengan rencana. 

“Chery baru saja melakukan roll-off Omoda E5. Artinya, kini Chery melakukan investasi lagi untuk kendaraan listrik,” tuturnya.

Melalui Perpres No. 79/2023 pemerintah telah memberikan insentif fiskal untuk impor mobil listrik utuh, berupa pembebasan bea masuk hingga Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM.

Pasal 19 A juga tertuang beberapa insentif yang bisa diberikan antara lain; pembebasan bea masuk atau insentif bea masuk DTP (Ditanggung Pemerintah), pembebasan PPnBM DTP, hingga pemangkasan tarif pajak daerah.

Kemudian ayat 3 pada pasal tersebut juga menyebut insentif diberikan bagi perusahaan yang berkomitmen memproduksi KBL Berbasis Baterai dengan jumlah tertentu dan dalam waktu tertentu dengan syarat TKDN.

“[Aturan] ini adalah kabar baik untuk kendaraan listrik yang diproduksi di dalam negeri. Artinya, pemerintah ada dan hadir untuk ini,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper