Bisnis.com, JAKARTA — Hyundai memiliki harapan besar agar rezim penerus Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat menyempurnakan regulasi untuk mobil listrik yang sudah berjalan hingga saat ini.
Rencana pengembangan mobil listrik di Tanah Air telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 19/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Aturan turunan pun telah dibuat melalui Kebijakan fiskal juga diterbitkan oleh Kementerian Keuangan melalui PMK No. 38/2023 kemudian mengatur terkait insentif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk mobil listrik yang seharusnya 11% menjadi hanya 1% untuk mobil listrik.
Insentif ini akan diberikan untuk produk mobil listrik harus memiliki TKDN minimal 40%. Aturan lain dari Kemenkeu tertuang dalam PMK No. 26/2022 yang menetapkan bea masuk untuk kendaraan bermotor berbasis HEV dan BEV dengan skema CKD paling besar 10%, sedangkan IKD BEV 0%.
Chief Operating Officer PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) Fransiscus Soerjopranoto mengatakan rezim kepemimpinan berikutnya dapat menyempurnakan regulasi yang ada melalui insentif pembelian mobil baru selain pajak.
“Tambahan-tambahan lain atau ekspansi di luar Jakarta itu yang perlu dipikirkan sehingga bukan hanya pemerintah pusat, tapi daerah juga,” tutur Frans pada podcast Factory Hub BisnisTV.
Baca Juga
Salah satu aturan yang telah merangsang masyarakat untuk beralih ke mobil listrik adalah bebasnya dari sistem ganjil-genap yang berlaku di Jakarta. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Pasal 4 beleid tersebut mengatur bahwa kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik menjadi salah satu kendaraan tidak dikenai pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap.
Menurut Frans, munculnya mobil listrik membuat masyarakat memilih untuk membeli satu unit baru dengan harga tinggi ketimbang menggelontorkan dana untuk dua unit dengan plat nomor berbeda.
Dari sisi biaya operasional, perawatan untuk satu unit mobil jauh lebih ekonomis ketimbang mengurus dua kendaraan berbeda.
Biaya pengisian baterai mobil listrik juga telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM No.182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik Pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum.
Kepmen ini menetapkan biaya layanan pengisian listrik dengan teknologi pengisian cepat atau fast charging paling mahal Rp25.000, sedangkan untuk teknologi pengisian sangat cepat atau ultrafast charging maksimal Rp57.000.