Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Gugatan Merek Astra Honda Versus Trek Bicycle Ditunda, Tergugat Tidak Hadir

Trek Bicycle Corporation menggugat Astra Honda Motor terkait merek Marlin, yang disebut sudah tidak digunakan selama tiga tahun lamanya.
Sidang gugatan perusahaan AS Trek Bicycle Corporation terhadap PT Astra Honda Motor (AHM) yang digelar pada Rabu (3/8/2023), harus ditunda lantaran pihak dari Grup Astra tersebut tidak hadir/Bisnis-Nuhansa Mikrefin YP
Sidang gugatan perusahaan AS Trek Bicycle Corporation terhadap PT Astra Honda Motor (AHM) yang digelar pada Rabu (3/8/2023), harus ditunda lantaran pihak dari Grup Astra tersebut tidak hadir/Bisnis-Nuhansa Mikrefin YP

Bisnis.com, JAKARTA — Sidang gugatan perusahaan AS Trek Bicycle Corporation terhadap PT Astra Honda Motor (AHM) harus ditunda lantaran pihak dari Grup Astra tersebut tidak hadir.

Berdasarkan pantauan Bisnis pukul 15.07 WIB, kursi dari pihak tergugat yang dalam hal ini adalah Astra Honda Motor nihil penghuni. Terlihat hanya hadir kuasa hukum dari Trek Bicycle Corporation yang hadir pada persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut.

Adapun agenda persidangan hari ini adalah mengenai legal standing atau kedudukan hukum dari pihak Trek Bicycle Corporation. Namun, sidang harus ditunda menjadi tanggal 15 Agustus lantaran pihak Astra Honda Motor tidak hadir

"Mundur ya [tanggal 15 Agustus] jam 13.00 siang," ujar Hakim Ketua Heru Hanindyo sambil mengetuk palu dalam persidangan tersebut.

Pihak Trek Bicycle Corporation menggugat Astra Honda Motor terkait merek Marlin, yang disebut sudah tidak digunakan selama tiga tahun lamanya.

Mengacu Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pihak Trek Bicycle dalam petitumnya menyatakan Astra Honda Motor tidak menggunakan merek Marlin yang terdaftar dengan nomor IDM000168136 selama tiga tahun berturut-turut.

“Menyatakan tergugat tidak menggunakan merek MARLIN terdaftar No. IDM000168136 selama tiga tahun berturut-turut dalam perdagangan barang sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir,” demikian tertera dalam petitum.

Trek Bicycle meminta Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) agar dapat mencatatkan penghapusan pendaftaran pada merek Marlin terdaftar No. IDM000168136 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek.

Berdasarkan Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), merek Marlin didaftarkan pada 8 Juli 2008 oleh Astra Honda Motor dengan masuk kode kelas 12 yang merupakan jenis barang untuk peralatan kendaraan, suku cadang hingga aksesoris.

Adapun, tanggal dimulai perlindungan ini pada 23 November 2006 dan tanggal berakhir perlindungan pada 23 November 2026.

Aturan mengenai penghapusan merek telah tertuang dalam Pasal 74 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang berbunyi penghapusan merek terdaftar dapat diajukan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan mereka tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut dalam perdagangan sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.

Kemudian pada ayat 2 diatur bahwa alasan merek tidak digunakan tidak berlaku jika terdapat larangan impor, larangan izin peredaran menggunakan merek bersangkutan atau keputusan pihak berwenang yang bersifat sementaran, atau larangan serupa yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper