Bisnis.com, JAKARTA — PT Astra Honda Motor (AHM) digugat oleh produsen dan distributor produk sepeda asal Amerika Serikat, yakni Trek Bicycle Corporation mengenai penggunaan merek Marlin.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam petitumnya pihak Trek Bicycle menyatakan Astra Honda Motor tidak menggunakan merek Marlin yang terdaftar dengan nomor IDM000168136 selama tiga tahun berturut-turut.
“Menyatakan tergugat tidak menggunakan merek MARLIN terdaftar No. IDM000168136 selama tiga tahun berturut-turut dalam perdagangan barang sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir,” demikian tertulis dalam petitum dikutip Jumat (21/7/2023).
Berdasarkan Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), merek Marlin didaftarkan pada 8 Juli 2008 oleh Astra Honda Motor. Merek ini pun masuk kode kelas 12 yang merupakan jenis barang untuk peralatan kendaraan, suku cadang hingga aksesoris.
Adapun, tanggal dimulai perlindungan ini pada 23 November 2006 dan tanggal berakhir perlindungan pada 23 November 2026.
Trek Bicycle pun meminta Astra Honda Motor agar menghapuskan pendaftaran merek Marlin dari daftar umum merek.
Baca Juga
Selain itu, Trek Bicycle meminta Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) agar dapat mencatatkan penghapusan pendaftaran merek Marlin terdaftar No. IDM000168136 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek.
Dalam Pasal 74 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis tertuang bahwa penghapusan merek terdaftar dapat diajukan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan mereka tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut dalam perdagangan sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.
Akan tetapi, ayat 2 mengatur alasan merek tidak digunakan tidak berlaku jika terdapat larangan impor, larangan izin peredaran menggunakan merek bersangkutan atau keputusan pihak berwenang yang bersifat sementaran, atau larangan serupa yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.