Bisnis.com, JAKARTA — PT Astra Honda Motor (AHM) belum mengomentari terlalu jauh gugatan perkara merek dari Trek Bicycle Corporation di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus).
General Manager Corporate Communication Astra Honda Ahmad Muhibbuddin mengatakan pihaknya belum dapat memberikan sanggahan seiring belum ada informasi detail mengenai gugatan tersebut.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus klasifikasi perkara dari gugatan tersebut masuk dalam merek. Sementara untuk petitum belum dapat ditampilkan.
“Belum bisa komentar kalau belum clear ya,” ujar Muhib kepada Bisnis, Rabu (12/7/2023).
Produsen dan distributor produk sepeda asal Amerika Serikat, yakni Trek Bicycle Corporation mengajukan gugatan terhadap Astra Honda Motor dengan klasifikasi perkara di PN Jakpus.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 70/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Adapun gugatan didaftarkan pada tanggal 7 Juli 2023.
Baca Juga
Trek Bicycle Corporation selaku penggugat pun telah menunjuk Marodin Sijabat sebagai kuasa hukum, sedangkan kuasa hukum PT Astra Honda Motor belum terlihat dalam laman SIPP.
Berdasarkan data Bloomberg, Trek Bicycle Corporation berdiri pada 14 Januari 1976 yang berdomisili di West Madison Street Waterloo, Amerika Serikat. Perusahaan yang termasuk dalam industri barang olahraga tersebut memiliki 1.189 karyawan per 31 Desember 2015.
Beberapa produk yang disediakan oleh Trek Bicycle Corporation adalah sepeda dan pakaian jadi. Produk lain yang ditawarkan adalah helm, sepatu, lampu, dan jersey.