Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah mengkaji penghapusan pajak [pertambahan nilai (PPN) impor kendaraan utuh (completely built up/CBU) mobil listrik.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa insentif fiskal itu akan diberikan untuk menarik investor mobil listrik membenamkan modalnya di Indonesia.
“Sekali lagi insentif fiskalnya harus kompetitif dibandingkan dengan Negara-negara kompetitor kita, harus kompetitif. Misalnya pajak CBU itu nanti bisa kita jadikan 0. PPN-nya itu nanti bisa kami buat 0, ini sedang kita rumuskan bersama Menteri Keuangan tetapi bapak Presiden sudah menyetujui,” katanya di Jakarta, Senin (31/7/2023)
Tak hanya itu, dia melanjutkan dalam konteks percepatan pengembangan ekosistem, pemerintah juga merelaksasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Dia menjabarkan bahwa Perpres No 55 Tahun 2019 yang berkaitan dengan pengaturan TKDN yang mengatur bahwa TKDN pada 2024 untuk mobil listrik diwajibkan 40 persen, maka akan direlaksasi sehingga 40 persen itu akan diterapkan pada 2026.
Kendati demikian, dia mengamini bahwa capaian TKDN 40 persen ini belum tentu akan diterapkan pada 2026 dan bisa lebih cepat, tergantung dari kesiapan industri Tanah Air dalam memasok baterai untuk kendaraan listrik.
Baca Juga
“Karena baterai itu kan komponen terbesar untuk kendaraan listrik. Itu sekitar 40-50 persen ada di baterai. Jadi bisa saja lebih cepat tetapi paling tidak nanti Perpresnya akan kita revisi dimana pada tahun yang sekarang Perpresnya 2024 40 persen sekarang kita relaksasi menjadi 2026. Nah, setelah 2026 itu baru kita kejar ke 60 persen tidak ada perubahan,” tuturnya.
Agus menekankan bahwa semua upaya itu dilakukan pemerintah dengan tujuan mempercepat pembangunan ekosistem mobil listrik. Percepatan ini diharapkan akan berdampak positif pada sejumlah sektor, termasuk in return terhadap penambahan pajak perluasan tenaga kerja serta mendorong energi bersih segera diimplementasikan di Tanah Air.
Tak hanya mobil lisrik, Jokowi juga akan menghapus sejumlah aturan bagi penerima subsidi motor listrik.
Pasalnya, kata Agus, Jokowi menilai bahwa selama ini insentif yang diberikan pemerintah dinilai sepi peminat. Contohnya adalah subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik.
Pemerintah berencana akan memperluas kriteria penerima subsidi Rp7 juta untuk pembelian motor baru. Mengingat dalam peraturan saat ini persyaratan mendapatkan subsidi motor listrik ada empat. Pertama adalah penerima KUR, penerima bantuan upah kerja di bawah Rp3,5 juta, pengguna listrik di bawah 900 VA, dan penerima bantuan sosial (bansos).
“Bantuan pemerintah itu kami diminta evaluasi jadi berkaitan dengan syarat-syarat yang sebelumnya ditetapkan nanti akan kita hapuskan. Jadi nanti yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian motor roda dua itu berbasis NIK atau KTP. Jadi, satu KTP satu NIK itu satu motor listrik,” ujar Agus.