Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Insentif Mobil Listrik Terkendala Skema, Ini Usulan Kalangan Industri

Insentif mobil listrik berupa pemangkasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen masih dilakukan pada tingkat diler, dan direstitusi secara berjenjang.
Ilustrasi pengguna sedang mengisi baterai mobil listrik./ Dok. Freepik.
Ilustrasi pengguna sedang mengisi baterai mobil listrik./ Dok. Freepik.

Bisnis.com, JAKARTA – Kalangan industri menilai salah satu hambatan program insentif mobil listrik adalah restitusi atau lamanya penggantian biaya dari produsen, sehingga memberikan beban bagi diler dalam pelaksanaanya.

Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kadin Bobby Gafur Umar mengatakan kondisi tersebut membuat bottleneck atau kemacetan dalam penyaluran insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari produsen ke diler.

“Dari produsen masih membebankan kepada diler 11 persen, sementara insentif itu kan satu persen. Nah, 10 persen itu nanti di diler bisa direstitusi ke produsen dan kemudian ke pemerintah,” ucap Bobby di Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Oleh sebab itu, Bobby menyarankan agar pergantian bantuan ini langsung dari hilir untuk menyederhanakan prosedur dari program bantuan pembelian kendaraan listrik ini.

“Tapi ini kan menjadikan ada bottleneck. Kenapa tidak dari ujung itu langsung satu persen, sehingga tidak perlu adanya restitusi dan sebagainya? Itu menyederhanakan prosedur,” tambahnya.

Sejauh ini, hanya dua model yang baru mendapatkan relaksasi pembelian atau potongan PPN adalah Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV. Hanya saja, peningkatan penjualan mobil listrik ini masih minim.

Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan wholesales Hyundai Ioniq 5 pada Mei 2023 sebesar 918 unit, naik 28 persen secara bulanan. Sementara, Wuling Air ev hanya meningkat lima unit dibanding bulan sebelumnya.

Terlebih, masih jumlah tersebut masih jauh dari jatah sebanyak 35.900 unit yang tersedia hingga Desember tahun ini.

Di sisi lain, Kepala Staf Presiden Moeldoko menyebutkan beberapa evaluasi yang dilakukan, di antaranya terkait sasaran penerima manfaat hingga percepatan pembayaran subsidi pada dealer dalam kurun waktu satu atau dua bulan.

"Jadi subsidi ini diberikan pada dealer dan ini sifatnya restitusi sehingga ada kesan pembayarannya lama. Ini yang sedang kita evaluasi, agar pembayaran bisa dilakukan dalam waktu 1 hingga 2 bulan,” katanya beberapa waktu lalu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper