Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian ESDM baru saja menetapkan biaya layanan pengisian baterai kendaraan listrik yang biayanya mencapai Rp57.000. Di satu sisi, infrastruktur kendaraan listrik atau charging station Indonesia masih tertinggal dari Thailand.
Berdasarkan data Kementerian ESDM yang dikutip melalui laporan AC Ventures dan REML Environmental Services (Pty) Ltd, jumlah charging station atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang ada di Tanah Air mencapai 439 unit yang tersebar di 328 lokasi per kuartal IV/2022.
Kementerian ESDM menargetkan jumlah charging stations dapat mencapai 2.500 unit pada 2025, dan naik sampai 7.000 unit pada 2030.
Sementara untuk tempat penukaran baterai atau Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) terdapat 961 unit per kuartal IV/2022. Jumlah ini pun masih jauh dari target 4.000 unit pada 2020, dan naik menjadi 14.000 pada 2050 sebelum akhirnya mencapai 52.000 unit pada 2030.
“Skala potensial untuk stasiun pertukaran baterai terhalang oleh berbagai jenis dan persyaratan baterai, yang menunjukkan perlunya infrastruktur terpadu yang dapat mengakomodasi berbagai merek,” demikian tertulis dalam laporan tersebut.
Sebaliknya, pesaing terdekat Indonesia yakni Thailand jauh lebih siap dalam hal infrastruktur kendaraan listrik. Berdasarkan data Electric Vehicle Association Thailand (EVAT) per 22 Mei 2023, 'Negeri Gajah Putih' telah mempunyai 4.628 stasiun pengisian daya, tersebar di 1.482 lokasi.
Baca Juga
Di sisi lain, Kementerian Perindustrian menargetkan jumlah mobil listrik murni atau BEV mencapai 400.000 unit, sedangkan untuk motor listrik mencapai 1,8 juta unit pada 2025.
Adapun, data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menunjukkan penjualan mobil listrik Indonesia menembus 23.260 unit sepanjang semester I/2023 atau naik 557,99 persen dibandingkan 3.535 unit pada periode yang sama tahun lalu.
Rinciannya, penjualan jenis hybrid electric vehicle (HEV) mencapai 17.391 unit atau sekitar 74,76 persen dari total penjualan kendaraan listrik sepanjang paruh pertama 2023.
Pemerintah telah menetapkan biaya layanan pengisian baterai kendaraan listrik dengan biaya layanan pengisian listrik dengan teknologi pengisian cepat atau fast charging paling mahal Rp25.000, sedangkan untuk teknologi pengisian sangat cepat atau ultrafast charging maksimal Rp57.000.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No.182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik Pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum.
Tarif pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai pun juga diatur melalui Peraturan Menteri ESDM No.1/2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.