Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mobil Listrik Tak Butuh Insentif Lagi, Lebih Penting Perbanyak SPKLU

Gaikindo menilai upaya mendongkrak pasar mobil listrik kini lebih ditentukan dengan keberadaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum/SPKLU.
PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menambah ketersediaan unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) baru pada 12 titik menjelang periode mudik Lebaran 2023. /Bisnis - M. Faisal Nur Ikhsan
PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menambah ketersediaan unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) baru pada 12 titik menjelang periode mudik Lebaran 2023. /Bisnis - M. Faisal Nur Ikhsan

Bisnis.com, JAKARTA – Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyampaikan ketersediaan infrastruktur dapat memacu pembelian mobil listrik di Indonesia.

Ketua I Gaikindo Jongkie D Sugiarto mengatakan pasar kendaraan listrik khususnya roda empat tidak memerlukan lagi insentif tambahan agar bisa menarik pembelian. Pasalnya, dengan banyaknya pengisian stasiun kendaraan listrik bisa memberikan daya tarik dalam penggunaan mobil ramah lingkungan tersebut.

Oleh sebab itu, Jongkie mengusulkan, gedung perkantoran swasta, hotel hingga pusat perbelanjaan diminta untuk satu persen lahan parkirnya memasang Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU)

“Kami tadi usulkan bahwa contoh gedung perkantoran swasta hotel mal kenapa tidak “kasarnya” diminta satu persen untuk lahan parkirnya memasang charger, kalau misalkan ada tempat parkir 300, tiga pasang, ada 500, lima pasang. Pasang yang murah saja gak perlu yang mahal, tak perlu yang fast charging,” kata Jongkie di sela diskusi bersama Kadin di Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Lebih lanjut, kata Jongkie, dalam hal ini pemerintah bisa memberikan keringanan melalui dibebaskannya bea masuk alat pengisian, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga Pajak Pertambahan Barang Mewah (PPnBM).

“Pemerintah hanya misalnya kan membebaskan bea masuk, PPN, PPNBM kalau ada importasi dari alat charingnya tadi. Listriknya kan bayar pakai kartu, tapi saya yakin dan tau [jika] di setiap Gedung tinggi ada fasilitas charging, kan jadi enak bisa ngecas dimanapun, ngopi disitu setengah jam paling tidak ke isi. Kalau itu memang dijadikan suatu aturan kan,” tuturnya.

Kemudian, dengan aturan ini ditetapkan maka swasta atau pengelola Gedung juga akan kecipratan cuan jika penggunaan kendaraan listrik ini sudah masif di Indonesia. Bahkan, hal ini bisa menjadi daya tarik masyarakat untuk berkunjung ke gedung-gedung yang memiliki fasilitas charging.

“Insentif saat ini, jangan bilang ditambah atau apa, lengkapilah kan ini sudah bagus insentif, tapi kalau ditambah charging station dimana mana sehingga orang lain jadi yakin kan untuk beli, ini tidak ganggu uang pemerintah loh ya,” tutup Jongkie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper