Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah telah menetapkan biaya layanan pengisian baterai kendaraan listrik dengan biaya hingga Rp57.000
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No.182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik Pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum.
Kepmen tersebut menetapkan biaya layanan pengisian listrik dengan teknologi pengisian cepat atau fast charging paling mahal Rp25.000, sedangkan untuk teknologi pengisian sangat cepat atau ultrafast charging maksimal Rp57.000.
Adapun biaya layanan pengisian listrik tersebut belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada bidang perpajakan.
Tarif pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai telah diatur melalui Peraturan Menteri ESDM No.1/2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Penentuan tarif pengisian listrik mengacu pada ketentuan tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) seperti tertuang dalam Pasal 26.
Baca Juga
Kemudian dalam pasal 29 ayat (1) tertuang tarif tenaga listrik untuk pengisian listrik dari Badan Usaha SPKLU pemilik KBL berbasis baterai merupakan biaya pembelian tenaga listrik atau energy charge (kWh) sesuai tarif tenaga listrik untuk keperluan layanan khusus menggunakan faktor pengali N paling tinggi 1,5.
Selanjutnya, pasal 29 ayat (3) mengatur selain adanya tarif tenaga listrik, pemilik KLB berbasis baterai dapat dikenakan biaya layanan listrik.
Sementara biaya layanan untuk teknologi pengisian lambat (slow charging), teknologi pengisian menengah (medium charging), dan pengisian listrik roda dua dan/atau roda tiga tidak dikenakan biaya sebagaimana tertuang dalam pasal 29 ayat (7).