Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tanggapan Luhut soal Mobil Listrik di RI Lebih Mahal Dibandingkan Negara Lain

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan merespons soal harga mobil listrik di Indonesia masih lebih mahal dibandingkan negara lain.
Ilustrasi pengguna sedang mengisi baterai mobil listrik./ Dok. Freepik.
Ilustrasi pengguna sedang mengisi baterai mobil listrik./ Dok. Freepik.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menanggapi pandangan masyarakat yang menilai harga mobil listrik di Indonesia lebih mahal dibandingkan negara lain. 

Luhut menyebut bahwa perbedaan harga mobil listrik ini terjadi karena mungkin tipe dari mobilnya yang berbeda.

“Mungkin terjadi [perbedaan harga] tipenya yang sama, tapi harga beda. Harus lihat tipenya kan dia macem - macem tipenya,” kata Luhut di Nikel Conference, Selasa (25/7/2023).

Berdasarkan catatan Bisnis, terdapat beberapa model mobil listrik yang sama-sama dijual baik di Indonesia maupun Thailand. Hanya saja, rata-rata harga mobil listrik tersebut lebih murah di Thailand.

Semisal, harga mobil listrik murni andalan Toyota, yaitu bZ4X di Indonesia mencapai Rp1,19 miliar, sedangkan di Thailand hanya sebesar 1.836 juta baht atau setara Rp790,4 juta (kurs Rp430,6518).

Selain itu, mobil listrik Morris Garage (MG) 4 EV dengan harga sebesar Rp649,9 juta yang baru diumumkan di Tanah Air. Ternyata, di Thailand mobil tersebut memiliki banderol setengah harga dari Indonesia, yaitu Rp374 juta.

Kemudian, mengacu pada media sosial Instagram WulingThai, harga Air ev dibanderol mulai dari 395.000 baht hingga 485.000 baht atau sekitar Rp169 juta sampai Rp207 juta. Sebagai perbandingan, Air ev di Indonesia dibanderol seharga Rp243 juta hingga Rp299,5 juta.

Harga mobil di Indonesia dibanding negara lain lebih mahal menjadi hal lumrah karena banyaknya jumlah pajak yang diterapkan di Tanah Air. Terlebih untuk produk yang masih harus diimpor utuh, bakal terkena pajak berlapis mulai dari Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper